Taksi Kecebur Dermaga, Oknum Petugas Ditindak

  • Oleh :

Rabu, 07/Sep/2016 13:28 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Manajemen PT Pelabuhan Tanjung Priok (PTP) sudah menindak oknum petugas yang lalai dan menyebabkan sebuah taksi cemplung ke Dermaga 002 Pelabuhan Tanjung Priok serta menewaskan empat orang.Corporate Secretary PTP Kiki M Hikmat kepada BeritaTrans.com dan tabloid mingguan Berita Trans, Rabu (7/9/2016) mengakui kecelakaan taksi tersebut karena kelalaian oknum petugas Port Fasility Security Officer (PFSO).Namun, Kiki menolak menjelaskan siapa saja yang ditindak mau pun bentuk sanksinya. "Itu bukan wewenang saya. Saya hanya mengatakan manajemen sudah mengambil langkah penindakan," kata Kiki.SUDAH COMPLY ISPS Code?Ditanya apakah Pelabuhan Tanjung Priok sudah comply dengan The International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code? IMG-20160906-WA0022-1Kiki mengatakan Pelabuhan Tanjung Priok sudah comply dengan ISPS Code sejak 2004 dan lima tahun terakhir sudah tiga kali diaudit US Coast Guard serta dinyatakan comply dengan ISPS Code.Berdasarkan kententuan ISPS Code kendaraan umum seperti taksi dilarang masuk ke dermaga yang berada di lini I atau daerah restricted area."Yang berwenang mengamankan fasilias pelabuhan agar tetap comply dengan ISPS Code yaitu petugas PFSO dibantu petugas security dari luar yang kita kontrak," kata Kiki.Sebuah taksi membawa empat ABK Senin (5/9/2016) pk 03.00 kecebur dalam kolam dermaga dan semua penumpang beserta sopirnya tewas. (wilam)

Tags :