Mobil Barang Bisa Untuk Mengangkut Penumpang, Ini Syaratnya

  • Oleh : an

Senin, 12/Sep/2016 15:17 WIB


JAKARTA (Beritatrans.com) - Mobil truk atau pick up bisa saja digunakan untuk mengangkut penumpang. Tapi harus tetap mengikuti tata cara mobil barang untuk dapat mengangkut orang atau penumpang sesuai diatur PP No.74/2014 tentang Angkutan Jalan.Pengecualian penggunaan mobil barang untuk mengangkut orang dapat ditetapkan Bupati/ Walikota sesuai wilayah administrasi masing-masing berdasar pertimbangan Forum LLAJ (pasal 5), kata Kepala Lab Trabsportasi Unika Soegijopranoto Semarang, Djoko Setijoiwarno menjawab Beritatrans.com di Jakarta, Senin (12/9/2016).Dikatakan, penggunaan mobil barang untuk menngangkut orang dalam hal uuntuk pengerahan atau pelatihan TNI dan/atau Kepolisian.Kepentingan merupakan kepentingan yang memerlukan mobil barang segera digunakan dalam rangka mengatasi masalah keamanan, sosial dan keadaan darurat (pasal 7), jelas Djoko lagi.Penggunaan mobil barang untuk angkutan orang dalam rangka mengatasi masalah keamanan meliputi mobilisisasi petugas keamanan dan evakuasi korban gangguan keamanan. Penggunaan mobil barang untuk angkutan orang untuk mengatasi masalah sosial meliputi angkutan saat aksi pemogokan massal dan penertiban umum di bidang sosial. Sedangkan mobil barang untuk mengangkut orang guna mengatasi keadaan darurat meliputi evakuasi korban dan pengerahan bantuan. Pengecualian dapat ditetapkan Gubernur, Bupato/ Walikota berdasarkan pertimbangan Kepolisian (pasal 8), papar Djoko.Dia menambahkan, mobil barang untuk angkutan orang dengan syarat minimal (a) tersedia tangga untuk naik dan turun, (b) tersedianya tempat duduk dan/atau pegangan tangan untuk semua penumpang, (c) terlindungi dari sinar matahari dan/atau hujan, dan (d) tersedia sirkulasi udara (pasal 9).Yang pasti menurut Djoko, angkutan orang dengan menggunakan mobil barang harus tetap memperhatikan keselamatan.(helmi)