BTKP Tes Alat Keselamatan Pelayaran Inflatable Life Raft

  • Oleh :

Selasa, 13/Sep/2016 19:27 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran (BTKP) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) melakukan serangkain tes alat-alat keselamatan pelayaran yang disesuaikan dengan standar International Maritime Organization (IMO) Apendix 521 tertanggal 17 November 1982. Salah satu alat keselamatan pelayaran yang dites adalah Inflatable Life Raft (ILR) atau sekoci penyelamat penumpang dalam bentuk kapsul yang bila terjatuh ke dalam air dapat mengembang menjadi sekoci dengan sendirinya, kata Kepala BTKP Ir. Roy Joeniarso, MM., kepada beritatrans.com dan Tabloid Mingguan Berita Trans di Jakarta, Selasa (13/9/2016).BTKP_2Roy mengatakan, uji ILR ini sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ir. Sugeng Wibowo, MM., Nomor: 03 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa setiap ILR yang akan beredar dan dipasarkan di Indonesia harus diuji kelaikannya terlebih dahulu oleh BTKP. Jangan sampai ketika Direktur Perkapalan dan Kepelautan telah memberikan kepercayaan kepada BTKP untuk menguji berbagai alat-alat keselamatan pelayaran, kemudian kita sendiri belum siap melaksanakannya, kata Roy yang didampingi Kepala Seksi Rancang Bangun Thomas Sipahelut, ST, MT., dan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Japet Simanjuntak.BTKP_3Pengujian ILR dilakukan di kolam pengujian milik BTKP sendiri yang memang disiapkan sebagai wahana pengujian berbagai alat keselamatan bagi penumpang kapal seperti ILR, lifeboat, life jacket, dan life buoy. Kolam pengujian ini dilengkapi oleh tower dengan tinggi sekitar 15 meter atau disesuaikan dengan tinggi kapal penumpang.Dari tempat ketinggian itulah ILR kami jatuhkan untuk diketahui apakah ketika ILR jatuh ke air dapat mengembang atau tidak. Bila mengembang berarti ILR tersebut layak digunakan oleh kapal-kapal sebagai salah satu alat keselamatannya, kata Roy.Menurut Roy, ILR yang baik memang seharusnya ketika jatuh ke air langsung membuka dan mengembang dengan sendirinya. Sehingga alat keselamatan tersebut dapat dimanfaatkan oleh korban kapal yang mengalami kecelakaan di tengah laut. BTKP_4Roy menjelaskan, selain terkait dengan Surat Edaran Direktur Perkapalan dan Kepelautan, pengujian alat-alat keselamatan tersebut sebagai upaya menindaklanjuti instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Ir. A. Tonny Budiono, MM., yang menghendaki agar seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tetap fokus pada aspek keselamatan dan keamanan pelayaran untuk mewujudkan zero accident dan mendukung keberhasilan program Tol Laut Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. BTKP yang memiliki tugas sebagai penilai, penguji, rancang bangun, pembuatan alat-alat dan bahan-bahan keselamatan pelayaran, serta penyiapan standarisasi dan sertifikasi alat-alat dan bahan-bahan keselamatan pelayaran, mendapat mandat dari Bapak Dirjen Perhubungan Laut agar tidak kompromi terhadap alat-alat keselamatan yang tidak sesuai atau memenuhi standar IMO, katanya. (aliy)