28 Cangkrang Diamankan Polres Asahan

  • Oleh :

Kamis, 15/Sep/2016 14:36 WIB


MEDAN (BeritaTrans.com) - Karena melakukan penangkapan ikan dengan cara ilegal, sebanyak 28 kapal cangkrang diamankan kepolisian di Perairan Asahan-Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut).Pada operasi tersebut, pihak kepolisian mengerahkan sebanyak 70 personel gabungan dari Satuan Brimob, Polres Asahan, Polres Tanjungbalai, dan Ditpol Air Polda Sumut.Kita mengamankan 28 kapal cangkrang saat melakukan penangkapan (ilegal) ikan. Kapal dibawa ke lampu putih (tepi laut) kemudian nanti akan dibawa ke Belawan, Kota Medan," jelas Kapolres Asahan AKBP Tatan Dirsan Atmaja, Rabu (14/9/2016).Hingga kini, pihak kepolisian masih memeriksa awak kapal dan juga dokumen kapal. Sedangkan kapal-kapal tersebut diduga menangkap ikan dengan menggunakan jala besar yang dapat merusak terumbu karang."Awak kapal masih diperiksa dan didata. 28 kapal ini akan dikawal dua kapal pol air saat dibawa ke Belawan," pungkasnya. (della).

Tags :