Soal Reklamasi, BEM UI Tuding Kemenko Maritim Putarbalikkan Fakta

  • Oleh :

Jum'at, 16/Sep/2016 23:25 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Perwakilan BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) Universitas Indonesia, Reynaldi Ikhsan, menilai pertimbangan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan untuk melanjutkan proyek reklamasi di Teluk Jakarta didasari pemikiran yang keliru.Ikhsan mengemukakan hal itu saat menghadiri somasi terbuka Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta terhadap Luhut di kantor LBH Jakarta, Jumat (16/9/2016)."Saya kebetulan ikut pertemuan mahasiswa dengan Pak Luhut tanggal 13 September 2016 di kantor Pak Luhut. Di sana, saya berempat sampai berlima, lebih banyak dengar presentasi dari pihak Pak Luhut. Tapi, yang disayangkan, ada pemutarbalikkan fakta," kata Ikhsan.Hal yang dimaksud Ikhsan merupakan alasan tim Luhut melanjutkan proyek reklamasi di Teluk Jakarta, khususnya Pulau G.Dia mencontohkan, salah satu poin mengapa Kemenko Maritim memutuskan melanjutkan proyek reklamasi adalah karena fishing ground atau tempat melaut para nelayan sudah terlampau jauh dari bibir pantai."Mereka bilang kalau nelayan kan mancing ikannya memang sudah jauh, jadi tidak apa-apa kalau di situ ada reklamasi. Itu salah, kebalik. Justru karena reklamasi, nelayan terpaksa melaut lebih jauh," kata Ikhsan.Selain itu, alasan melangsungkan reklamasi karena pencemaran sudah marak di pantai utara Jakarta sehingga lebih baik dipakai untuk reklamasi ketimbang digunakan oleh para nelayan."Tahun 2011-2015 pencemaran semakin buruk, ya sudah reklamasi saja, begitu katanya. Saya enggak paham, kenapa mereka bisa ngomong begitu. Justru dari Pemprov DKI tidak pernah serius menangani pencemaran," kata Ikhsan.Meski banyak mendengar penjelasan dari tim Luhut, Ikhsan dan mahasiswa lain tetap menyampaikan keberatan mereka terhadap pelaksanaan reklamasi Pulau G.Menko Kemaritiman memutuskan untuk melanjutkan proyek reklamasi di Teluk Jakarta, termasuk Pulau G, pada Selasa (13/9/2016) lalu.Keputusan itu ditetapkan usai rapat bersama Kementerian Koordinator Bidang Maritim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di kantor Kementerian ESDM.Kebijakan itu mendapat tentangan keras. Terlebih, ada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 193/G/LH/2015/PTUN-JKT soal pembatalan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2.238 Tahun 2014.SK tersebut berisi tentang Pemberian Izin reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra.Putusan itu sekaligus mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara dengan bunyi, "Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan SK Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 selama proses pemeriksaan persidangan berlangsung dan sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap dan atau ada penetapan lain yang mencabutnya".Karena itu, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menilai Luhut tidak menghormati putusan PTUN Jakarta. (lia/sumber teibunnews).

Tags :