Dirjen Hubla Perintahkan Setiap UPT Tingkatkan Pengawasan Keselamatan Kapal Cepat

  • Oleh :

Minggu, 18/Sep/2016 19:51 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Ir. A. Tonny Budiono, MM memerintahkan agar seluruh kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia meningkatkan pengawasan keselamatan kapal, khususnya kapal kecepatan tinggi dengan mesin didalam (inboard engine) maupun mesin tempel (outboard engine). Hal itu untuk mengantisipasi agar tidak terjadi kembali musibah seperti yang menimpa kapal cepat Gili Cat II di perairan Padangbai, Lembar, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (15/9/2016), sekitar pukul 08.35 Wita.Perintah tersebut tertuang dalam Surat Edaran yang ditandatangani oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan atas nama Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: 2/M.003/13/16/DK.16 Tentang Peningkatan Keselamatan Kapal Kecepatan Tinggi, tertanggal 16 September 2016.Dalam surat edaran tersebut Dirjen Tonny mengingatkan agar seluruh Syahbandar Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kepala Kantor Pelabuhan Batam dan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan untuk memastikan bahwa Pemilik atau Operator atau Nakhoda kapal kecepatan tinggi melaksanakan dan melaporkan hal-hal yang menjadi persyaratan keselamatan sebelum keberangkatan kapal.Beberapa hal yang harus dilaporkan oleh operator atau nakhoda sebelum keberangkatan kapal diantaranya adalah soal prosedur pengisian bahan bakar dan tidak ada rembesan atau tumpahan bahanbakar, memastikan ruang mesin terbebas dari uap/gas bahan bakar, segera melaporkan bila tgerdapat bocoran uap/gas dari tangki bahan bakar, melakukan peranginan terhadap uap/gas dengan ventilasi alami atau tanpa menggunakan tenaga listrik, meminimalisir instalasi listrik atua sumber panas di area sekitar bahan bakar, tidak menggunakan alat-alat yang tidak terlindung dari bahaya ledakan di dalam ruangan tertutup di mana tangki bahan bakar berada, dan tidak boleh merokok di sekitar ventilasi atauaera dekat tangki bahan bakar.Direktur Tonny meyakini bahwa apabila semua persyaratan tersebut telah dipenuhi oleh semua pihak dan ditegakan aturannya oleh UPT selaku regulator maka kejadian seperti musibah kapal cepat Gili Cat II tidak akan terulang kembali.Terkait penyebab kecelakaan, Dirjen Tonny menyatakan bahwa sampai saat ini masih diselidiki oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).Saat ini tim dari KNKT sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui penyebab kecelakaan. Kita tunggu saja nanti hasilnya seperti apa, kata Dirjen Tonny.Sebagai informasi, mesin kapal cepat Gili Cat II dengan pelabuhan tujuan Lombok-Gili Air-Gili Trawangan-Padang Bai pp meletup pada posisi 080-32.194S/1150-30.944E depan Tanjung Sari sekitar 0,5 nautical mile (NM) di buoy hijau alur pelayaran keluar Padangbai, Lembar, NTB, Kamis 15 September 2016, sekitar pukul 09.35 Wita.Kapal berbahan dasar aluminium dan berbobot 6 GT dengan ukuran 11,69 x 3,42 x 0,90 m tersebut mengangkut 35 penumpang dan 4 awak kapal, termasuk Nakhoda bernama Totok Wasito.Dari 35 penumpang yang merupakan wisatawan manca Negara tersebut sesuai manifest yang ada terdiri dari warga negara Spanyol 2 orang, Inggris 9 orang, Prancis 4 orang, Italia 6 orang, Portugal 4 orang, Jerman 2 orang, Irlandia 2 orang, Belanda 2 orang, Austria 4 orang. Dua orang korban dinyatakan meninggal dunia yaitu Vanesa Pascual asal Spanyol dan Zerfferer Kathrin asal Austria. Sementara sisanya korban selamat berjumlah 15 orang, korban luka berat 9 orang , dan korban luka ringan 9 orang.Dengan adanya kejadian tersebut, Dirjen Tonny menyampaikan rasa duka cita yang mendalam bagi para korban meninggal dunia, sedangkan korban luka-luka, baik luka berat maupun luka ringan, agar segera pulih dan mendapatkan perawatan yang terbaik. (aliy)