Jasa Raharja Dukung Peningkatan SDM Polantas Polda DIY

  • Oleh : an

Minggu, 18/Sep/2016 19:04 WIB


YOGYAKARTA (Beritatrans.com) - PT Jasa Raharja bersama Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Daearh Istimewa Yogyakarta (DIY) bekerja sama meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) jajaran anggotanya . Perusahaan pelat merah ini mengapresiasi langkah kepolisian lalu lintas yang selalu ingin meningkatkan pelayanan dan profesionalisme dalam melayani masyarakat terutama yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan.Pelatihan peningkatan SDM bagi polisi lalu lintas (Polantas) tersebut sejalan dengan visi, misi dan program kerja PT Jasa Raharja yang ingin meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, kata Kepala PT Jasa Raharja DIY, I Ketut Suardika disela-sela pelatihan Sinergi Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas dan Penyelesaian Santunan di Aula PT Jasa Raharja DIY Jalan Magelang, kemarin.Menurut Suardika, pelayanan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan tidak hanya menjadi tanggung jawab PT Jasa Raharja semata. Ada instansi lain yang ikut memikul tanggung jawab tersebut yaitu kepolisian. Santunan kecelakaan lalu lintas tidak dapat dicairkan bila permohonannya tidak disertai dengan lampiran laporan kepolisian (LP). LP adalah suatu berkas yang menerangkan identitas para pihak yang terlibat kecelakaan, kronologis kecelakaan, dan tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan.Jadi, pelayanan korban laka lantas itu ada persepektif dari kepolisian dan PT Jasa Raharja. Tanpa ada LP, kami PT Jasa Raharja tidak dapat mencairkan santunan, jelas Suardika.Untuk meningkatkan pelayanan PT Jasa Raharja sudah membuat berbagai terobosan. Diantaranya adalah mendirikan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) penanganan korban kecelakaan lalu lintas yang dipusatkan di RSUP Sardjito dan melakukan kerjasama dengan rumah sakit milik pemerintah daerah se-DIJ dan sejumlah rumah sakit swasta. Dengan kerjasama tersebut, korban kecelakaan yang menjalani perawatan di rumah sakit tidak perlu bingung memikirkan biaya perawatan. Sebab, PT Jasa Raharja akan menanggung biaya perawatan maksimal Rp10 juta. Nanti biaya perawatan korban kecelakaan yang nagihkan langsung dari pihak rumah sakit ke PT Jasa Raharja, jelas Suardika.Komisioner Ombudsman DIY, Budi Masturi mengatakan yang masuk kategori pelayanan publik adalah pelayanan untuk publik atau pelayanan oleh pejabat publik. Layanan publik dibagi menjadi tiga yaitu pelayanan barang, jasa, dan administrasi. Terkait dengan penanganan korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan. Budi menerangkan, penanganan korban kecelakaan masuk kategori pelayanan administrasi.Sebab, laporan polisi (LP) yang dibuat oleh penyidik polantas nantinya akan menjadi syarat dalam pengurusan santunan kecelakaan lalu lintas di PT Jasa Raharja, tandas Budi.(hms/helmi)