Ini Dia Langkah yang Dilakukan Pemerintah Agar Angkutan Barang Dapat Bersaing Sehat

  • Oleh : Naomy

Rabu, 21/Sep/2016 22:56 WIB


BOGOR (beritatrans.com) - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan terus melakukan berbagai langkah untuk transportasi yang lebih baik, tidak terkecuali pada moda angkutan darat.Berikut Ini langkah yang dilakukan agar angkutan barang pada moda transportasi darat dapat bersaing ketat.Menurut Sesditen Perhubungan Darat Hindro Surahmat, izin penyelenggaraan angkutan barang hanya kepada perusahaan yang berbadan hukum."Hal itu dilakukan untuk menjamin asas akuntabilitas dari setiap perusahaan yang melayani angkutan barang," jelas Hindro pada Kegiatan Semiloka Peningkatan Pelayanan Angkutan Barang Tahun 2016 di hotel Seruni, Bogor, Jawa Barat, Rabu malam (21/9/2016).Selanjutnya, dilakukan juga pemotongan atau Diskon pada pajak kendaraan bermotor, sesuai Pemendagri Nomor 101 Tahun 2014 tentang Penghitungan Dasar Pajak Kendaraan Bermotor Barang dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor."Potongan angkutan umum penumpang 70 persen dan angkutan barang sebesar 50 persen dengan syarat berbadan hukum, memiliki buku KIR, dan izin penyelenggaraan angkutan barang yang sah," urai Hindro.Selain itu, dilakukan langkah pada penerapan masa berlaku kartu pengawasan angkutan barang menjadi satu tahun, dalam rangka mempermudah proses pembinaan dan pengawasan.Hindro menambahkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 11 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), maka sejak 16 Maret 2016, diberlakukan PNBP dalampenerbitan izin penyelenggaraan angkutan barang. (omy)