Dirjen Hubla Minta Semua UPT Laporkan Hasil Ramp Check Kapal Secara Berkala

  • Oleh : Naomy

Jum'at, 23/Sep/2016 21:39 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan A. Tonny Budiono meminta agar semua UPT pelabuhan untuk melaporkan hasil ramp check kapal secara berkala.Ramp check menurut Tonny dilakukan guna menjamin terselenggaranya sistem keselamatan pelayaran serta mencegah terjadinya kapal yang masih saja kerap terjadi, terutama belakangan ini."Beberapa aspek yang dilakukan pemeriksaan dan pengecekan antara lain mencakup aspek keselamatan kapal, pencegahan pencemaran, pengawakan, garis muat dan pemuatan, kesejahteraan awak kapal dan penumpang, status hukum kapal, menajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal (ISM-Code) dan manajemen keamanan kapal (ISPS-Code)," urai Tonny di Jakarta, Jumat (23/9/2016).Menurut Tonny, guna memastikan pelaksanaan ramp check kapal-kapal dimaksud, maka pada 22 dan 23 September 2016, Tim dari Kantor Pusat Ditjen Hubla yang terdiri dari pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal (Marine Inspector) dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Humas Ditjen Hubla, bersama dengan petugas pemeriksa keselamatan kapal terjun langsung memeriksa kapal."Bila dalam pengujian ditemukan ketidaksesuaian maka operator kapal harus melakukan perbaikan untuk memenuhi aspek kelaiklautan kapal, sebelum kapal disetujui untuk melakukan pelayaran, ungkap Tonny.Random ramp check di beberapa pelabuhan antara lain di Pelabuhan Batam, Pelabuhan Merak (Banten), Pelabuhan Ambon (Maluku) dan Pelabuhan Padang Bai Lembar (Bali Lombok), dan selanjutnya akan dilanjutkan pelabuhan lainnya. Dengan dilakukannya pemeriksaan kelaikan sarana transportasi secara menyeluruh terhadap kapal-kapal yang akan melayani penumpang secara terus-menerus, maka pemerintah dapat memastikan bahwa semua pelayaran telah memenuhi aspek keselamatan dan keamanan bagi para pengguna jasa transportasi laut, pungkas Tonny. Seperti diberitakan sebelumnya, Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM.008/69/8/DJPL-16 tanggal 21 September 2016 dikeluarkan tentang Pemeriksaan Kelaiklautan Kapal (Ramp Check) Secara Terus-Menerus pada Seluruh Kapal Berbendera Indonesia. (omy)