Dua Bos Sriwijaya Air Akan Ikut Program Tax Amnesty

  • Oleh :

Minggu, 25/Sep/2016 23:06 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - Pemilik maskapai penerbangan Sriwijaya Air, Chandra Lie dan Hendry Lie akan menyampaikan Surat Pernyataan Harta (SPH) ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar IV, Gedung Sudirman Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Sudirman Kav 56 Jakarta 12190, Senin (26/9/2016).Pelaporan harta kedua petinggi maskapai nasional tersebut dalam rangka mengikuti program Amnesti Pajak.Senior Manager Communication Sririjaya Air Agus Soedjono membenarkan rencana tersebut. "Ya betul," katanya kepada beritatrans.com dan Tabloid Mingguan Berita Trans, Minggu (25/9/2016).Penyerahan laporan harta tersebut selain untuk memenuhi janji setelah acara pertemuan dengan Presiden Jokowi di Istana Negara pada hari Kamis, 22 September 2016 lalu, Chandra dan Hendry Lie juga ingin menunjukkan ke para pengusaha lain bahwa Amnesti Pajak itu sangat penting untuk dilakukan. Surat Keterangan Pengampunan Pajak rencananya akan diserahkan kepada Chandra dan Hendry Lie oleh Kakanwil DJP Wajib Pajak Besar, Mekar Satria Utama. (aliy)