Dirjen Pudji: Penyedia Aplikasi Online Dilarang Menetapkan Tarif!

  • Oleh : Naomy

Rabu, 28/Sep/2016 14:49 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto menegaskan bahwa perusahaan penyedia aplikasi online tidak boleh bertindak sebagai penyelengara angkutan umum."Mereka tidak boleh menetapkan tarif, memungut bayaran, merekrut pengemudi, dan menentukan besaran penghasilan pengemudi," tegas Pudji di Jakarta, Rabu (28/9/2016).Hal itu menurut Pudji, sesuai dengan PM 32 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor tidak dalam Trayek.Pudji mengemukakan, perusahaan aplikasi online itu hanya menyediakan aplikasinya saja. Untuk penentuan tarif dan perekrutan serta lain sebagainya dilakukan oleh perusahaan atau koperasi. IMG-20160928-WA024"Jadi ada tiga unsur dalam taksionline ini, yakni pengemudi, pengusaha/koperasi, dan perusahaan aplikasi," imbuh Pudji.Ditambahkan Direktur Angkutan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Cucu Mulyana, idealnya pengemudi juga mendaftarkan kebergabungannya melalui perusahaan atau koperasi yang dikehendaki."Kalau saat ini, masih ada yang mendaftar langsung ke perusahaan aplikasi, idealnya dia melalui perusahaan atau koperasi," kata Cucu.Setelah penambahan waktu sosialisasi setelah penerapan PM hingga enam bulan, maka lanjut Pudji akan dilihat perkembangannya."Untuk penertiban penyelenggaraan PM ini, petugas lebih mengutamakan kegiatan pembinaan dan pencegahan dengan melakukan sosialisasi, pemberitahuan, dan dialog," ujar Pudji. (omy)