Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Diimbau Keluarkan Aturan Tatacara Pembayaran Klaim Kontainer Rusak

  • Oleh :

Senin, 03/Okt/2016 16:25 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.con) - Kepala Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok I Nyoman Gede Saputra diimbau agar membuat aturan tentang tatacara pembayaran klaim kontainer rusak. Sebab, sampai sekarang pembayaran klaim tersebut masih sering menimbulkan kekisruhan. Imbauan itu disampaikan Wakil Ketum DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Harry Lumondong dan Sekum DPD Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI, Adil Karim dihubungi BeritaTrans.com dan tabloid mingguan Berita Trans secara terpisah, Senin (3/10/2016). Harry Lomondong mengatakan selama ini pemilik angkutan sering di fait accompli pihak Depo (tempat pemulangan kontainer kosong eks impor) harus bayar kerusakan kontainer. "Padahal kita tidak tau rusaknya sejak kontakner berada di mana dan oleh siapa? " tegasnya.Harry mengatakan kita mengangkut kontakner impor dari terminal hingga ke pabrik /gudang lalu ke Depo untuk mengembalikan kontainer kosong. "Kita merasa tidak mengutak atik kontainer, stripping saja di atas truk kok dikalim harus bayar kerusakan kontainer, " ujarnya.Harry dan Adil mengatakan instrumen untuk memverifikasi kesusakan kontainer eks impor di empat terminal petikenas di Priok tidak sama. Di terminal petikemas T3 dan Mustika Alam Lestari (MALL) memakai nota Equipment Interchange Receipt (EIR) yang memuat catatan tentang kondisi kontainer. Sementara di JCT dan Koja EIR nya selalu tidak ada catatan dan mengandalkan pemotretan kontainer di Gate Out.20160608_134214-11-553x400-1Harry mengatakan yang sering kisruh pembayaran klaim kerusakan kontainer eks JICT dan Koja. Karena saat Depo mengklaim kontainer rusak pemilik angkutan, pemilik barang atau wakilnya sulit memverifikasi kerusakan saat kontainer berada dimana? Sebab pengelola Depo berdalih mereka tidak bisa men download hasil foto di Gate Out Terminal."Kalau tidak membayar klaim kontainer kita tidak boleh diturunkan di Depo," tambahnya. Adil Karim mengimbau OP agar memerintahkan JICT dan Koja selain melakukan pemotretan kontainer saat melewati Gate Out juga tetap memberikan catatan tentang kondisi kontainer pada EIR agar pengguna jasa tau kontainer tersebut rusak saat berada dimana dan pihak mana yang bertanggungjawab, katanya. (wilam).

Tags :