Nyoman: Pemilik Barang Atau Angkutan Harus Berani Minta EIR & Foto Kontainer Sebelum Diangkut

  • Oleh :

Selasa, 04/Okt/2016 23:56 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pemilik barang/wakilnya (PPJK) atau pengangkut petikemas harus berani minta catatan Equipment Interchange Receipt (EIR) atau print out foto kontainer kepada Terminal Petikemas untuk menghindari kekisruhan saat pihak Depo mengklaim kontainer mengalami kerusakan.Hal itu ditegaskan Kepala Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok, I Nyoman Gede Saputra, Selasa (4/10/2016) menanggapi sering terjadi kekisruhan saat Depo mengkalim kontainer kosong yang dikmbalikan dalam keadaan rusak .Nyoman mengatakan EIR dan foto kontainer pada posisi lima bidang saat kendaraan pengangkutnya melewati gate out terminal sangat penting. Karena EIR dan foto tersebut sebagai alat untuk memverifikasi kondisi kontainer apakah sudah rusak saat akan diangkut atau rusak dalam perjalanan saat menuju gudang/pabrik dan dikembalikan ke Depo.Kalau hasil foto atau EIR tersebut menunjukkan kontainer sudah rusak sebelum diangkut, berarti tanggungjawab atas kerusakan berada pada Terminal Petikemas. Tapi kalau kondisi kontainer dalam keadaan baik sebelum diangkut berarti tanggungjawab berada pada pemilik angkutan atau pemilik barang atau wakilnya tergantung apa yang terjadi saat dalam perjalanan, kata Nyoman. Nyoman mengatakan EIR mau pun print out foto sangat penting karena dapat menunjukkan kontainer rusak saat berada dimana dan siapa yang harus bertanggungjawab."Kalau pihak terminal petikemas menolak menunjukkan EIR mau pun foto kontainer laporkan kepada OP melalui asosiasi," kata Nyoman. Wakil Ketum DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Harry Lomondong mengatakan selama ini pemilik angkutan sering diklaim pihak Depo (tempat pemulangan kontainer kosong eks impor) harus bayar kerusakan kontainer. Padahal kita tidak tau rusaknya sejak kontainer berada di mana dan oleh siapa? tegasnya.(wilam)

Tags :