Djoko: Rencana Kenaikan Tarif Jalan Tol Harus Dikontrol Oleh BPJT

  • Oleh : an

Rabu, 05/Okt/2016 13:51 WIB


JAKARTA (Beritatrans.com) Kepala Lab Transportasi Unika Soegijoranoto Semarang Djoko Setijowarno mengatakan, sesuai PP (peraturan pemerintah) mengenai Jalan Tol, memang dimungkinkan setiap dua tahun tarif bisa ditinjau kembali. Tapi bukan berarti pihak operator bisa menaikkan tarif hanya berdasarkan batas waktu saja.Mengacu pada aturan tersebut, tidak salah jika operator jalan tol mengusulkan adanya kenaikan tarif setiap dua tahun sekali, kata Djoko menjawab Beritatrans.com di Jakarta, Rabu (5/10/2016).Kendati begitu, menurut dia, kenaikan tarif tol itu harus tetap disesuaikan dengan laju inflasi, dinamika dunia usaha sekaligus sebanding dengan pelayanan yang diberikan. Aritnya, operator jalan tol juga harus memenuhi standar pelayanan minimum (SPM) juga harus dipenuhi, jelas Djoko lagi.Oleh karena itu, papar dia, rencana dan usulan kenakan tarif jalan tol yang diajukan oleh operator jalan tol harus tetap dikontrol oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Lembaga ini harus bertindak adil dan memihak kepentingan rakyat banyak tentunya.BPJT sebagaia wakil pemerintah sekaligus mampu melindungi hak-hak dan kepentingan masyarakat sebagai konsumen jalan tol, Operator jalan tol harus dikontrol dan tidak bisa mengusulkan kenaikan tarif tanpa ada perbaikan pelayanan ke masyarakat, tukas Djoko.Sebelumnya, Badan Pengaturan Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berencana untuk menaikan tarif empat ruas tol. Saat ini rencana kenaikan tersebut masih dalam proses pengkajian, katra ketua BPJT, kata Kepala BPJT Herry Trisaputra Zuna di Jakarta, RabuMenurutnya, ruas jalan tol yang akan mengalami kenaikan tarif yaitu Tol Prof Dr Sedyatmo, Tol Jakarta-Cikampek, Tol Kertosono-Mojokerto, Tol Surabaya-Gresik.Sementara, data yang dihimpun beritatrans.com menyebutkan, tarif Tol Jakarta-Cikampek sekarang Rp13.500 untuk kendaraan kecil. Tarif Tol Sedyatmo sebesar untuk kendaraan golongan I adalah Rp6.000, Tarif Tol Kertosono-Mojokerto untuk kendaraan golongan Rp10.000, Sedang tarif Tol Surabaya-Gresik sebesar Rp12.000 untuk kendaraan golongan I.Menurut Herry, waktu kenaikan tarif empat ruas tersebut berbeda-beda. Ini masih dalam proses. Waktunya beragam?. Jadi Waktunya masing-masing tol berbeda-beda, tidak serentak. Ini nanti tergantung proses saja. Sedyatmo sekarang sedang proses administrasi, tegas dia.(helmi)