Hasil Rakornis Ditjen Hubdat (2): Terminal Tipe A Bisa Dikelola dengan Dasar Asas Dekonsentrasi

  • Oleh : Naomy

Jum'at, 07/Okt/2016 10:04 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - Kesimpulan Rakornis Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan 2016, disebutkan bahwa sepanjang peraturan perundang-undangannya memungkinkan, maka Pemda bisa mengelola terminal tipe A berdasarkan Asas dekonsentrasi dan atau tugas perbantuan.Namun begitu, penyerahan terminal tipe A, sesuai peraturan dikembalikan pengelolaannya oleh Kemhub. Seluruh personel baik PNS maupun non PNS mulai 1 Januari 2017 menjadi tanggung jawab Kemhub.Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto menyebutkan, sebelum 1 Januari 2017, akan dilakukan koordinasi antara Kemhub dan Dishub pemda untuk kesiapan pengalihannya."Kemhub sedang menyiapkan tim yang akan datang k daerah," ujar Pudji dalam kesimpulan Rakornis tertulisnya, Kamis (6/10/2016).Selanjutnya, pengaturan kendaraan, pada penumpang akan dilakukan pembenahan dengan penerapan zonasi bagi kendaraan. Sirkulasi kendaraan masuk dan keluar terminal, meminimalisasi crossing antara kendaran dan penumpang, penerapan e-gate untuk kendaraan pengganti, dan perbaikan ringan."Terminal juga akan dilaksanakan ramp check kendaraan dengan menempatkan SDM (sumber daya manusia) penguji dengan penerapan formulir pengecekan," kata Pudji. Selain terminal tipe A, jembatan timbang juga akan diserahkan ke Kemhub sebelum 1 Januari 2017 dan semua biaya operasional dan personelnya menjadi tanggung jawab pusat."Retribusi dari jembatan timbang hingga 31 Desember 2016 tetap berjalan dan menjadi pendapatan daerah," tutur Pudji. (omy)