Ditjen Hubla Jamin Kemudahan Nelayan Verifikasi Kapal Ikan

  • Oleh : Naomy

Senin, 10/Okt/2016 21:25 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan A. Tonny Budiono memastikan dan menjamin bahwa verifikasi kapal nelayan dapat dilakukan dengan mudah."Verifikasi atau pengukuran ulang kapal perikanan dilakukan bukan dalam rangka penegakan hukum saja, tetapi juga sebagai upaya memberi kemudahan kepada pemilik kapal dalam pengurusan dokumen kapal dan dokumen perizinan kapalnya," jelas Tonny di Jakarta, Senin (10/10/2016).Pernyataan Tonny berlatarbelakang, adanya informasi bahwa banyak pengusaha dan nelayan kapal ikan merasa dipersulit saat akan melakukan pengukuran ulang kapalnya, salah satunya di Pelabuhan Juwana, Pati, Jawa Tengah."Informasi dari para pengusaha kapal penangkap ikan yang menyebutkan bahwa verifikasi kapal penangkap ikan telah mempersulitnya, lantaran harus menyesuaikan wilayah penangkapan perikanan sesuai Zona WPP (Wilayah Penangkapan Perikanan), dampak terrjadinya perubahan tonase kapal setelah dilakukan pengukuran ulang," kata Tonny.Dia menegaskan bahwa verifikasi dilakukan dalam rangka pelayanan jasa transportasi laut yang bersih, cepat dan transparan yang tentunya hal ini akan memberikan dampak yang positif bagi para pengusaha perikanan di Indonesia. Yang jelas negara merugi dari segi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) karena kecenderungan pemilik kapal mengecilkan ukuran kapalnya agar izin-izinnya seperti SIUP dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dikeluarkan hanya dari Pemerintah Daerah bila ukuran kapalnya di bawah 30 GT. namun apabila kapal dengan lebih dari 30 GT maka izin diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini KKP, imbuh Tonny. Dia juga menepis keraguan para pemilik kapal perikanan ataupun para Nelayan bahwa pengurusan verifikasi atau pengukuran kapal perikanan sangat sulit dan menyusahkan serta berbiaya tinggi yang memberatkan para pemilik kapal perikanan tersebut, karena sesungguhnya gratis. "Hal ini dibuktikan dengan dikeluarkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor UM 003/73/8/DJPL-16, 7 Oktober 2016 tentang Verifikasi atau Pengukuran Ulang terhadap Kapal Penangkap Ikan yang menyebutkan bahwa pelaksanaan verifikasi atau pengukuran ulang kapal penangkap ikan tidak dipungut biaya," urai Tonny.Sedangkan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan dokumen kapal yang diterbitkan kembali berdasarkan hasil pelaksanaan verifikasi atau pengukuran ulang kapal penangkap ikan dikenakan tarif sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan.Kami pun juga memberikan kemudahan bagi pemilik kapal untuk proses verifikasi, pengurusan dokumen kapal, dan dokumen perizinan kapal hasil ukur ulang yang dapat diselesaikan di lokasi pengukuran kapal agar kapal tetap bisa beroperasi," pungkas Tonny. (omy)