Hingga Oktober, 2.233 Kapal Penangkap Ikan Selesai Diverifikasi

  • Oleh : Naomy

Senin, 10/Okt/2016 21:37 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - Hingga Oktober 2016 Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan telah melakuan verifikasi atau pengukuran kapal penangkap ikan sebanyak 2.223 kapal dengan berbagai ukuran Gross Tonnage (GT) dari total 15.800."Kapal-kapal tersebut tersebar di 169 UPT pelabuhan yang memiliki kode pengukuran kapal," ujar Dirjen Perhubungan Laut A. Tonny Budiono, di Jakarta, Senin (10/10/2016).Menurut Tonny, keberlanjutan sektor perikanan tangkap sangat berkaitan dengan Gross Tonnage kapal, karena produktivitas kapal penangkap ikan berbanding lurus dengan kemampuan kapal membawa hasil tangkapan ikan."Untuk itu penataan perizinan kapal ikan yang tepat, cepat dan efektif sudah seharusnya dilakukan demi terciptanya keselamatan pelayaran di perairan Indonesia khususnya untuk Kapal Penangkap Ikan," ungkap Tonny.Ditjen Perhubungan Laut menurut Tonny, melihat dengan jelas bahwa verifikasi atau pengukuran ulang kapal perikanan merupakan tindaklanjut dari kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang Sistem Pengelolaan Ruang Laut dan Sumber Daya Kelautan Indonesia pada tahun 2014.Hal itu lantaran menemukan permasalahan terkait ketatalaksanaan pengelolaan sumberdaya kelautan serta menemukan beberapa kapal yang dinilai melakukan mark down yang berujung pada pengukuran ulang seluruh kapal penangkap ikan. Adanya kapal-kapal yang tidak sesuai GT Kapal tertulis di surat ukur berbeda dengan fisik kapal yang mendorong Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub menerbitkan Surat Edaran Nomor UM.003/47/16/ DJPL-15, 10 Juli 2015 tentang Verifikasi atau Pengukuran Ulang Terhadap Kapal Penangkap Ikan, ujar Tonny. (omy)