Kapolres Pelabuhan Priok Harapkan Stop Operasi Di Muara Baru Diakhiri

  • Oleh :

Rabu, 12/Okt/2016 23:46 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Hanny Hidayat mengharapkan aksi stop operasi yang dilakukan stake holder terkait usaha perikanan di Muara Baru segera diakhiri.Hal itu diungkapkan Kapolres dalam pertemuan dengan Paguyuban Pengusaha Perikanan Muara Baru (P3MB), Himpunan Nelayan Purse Seine Nusantara (HNPN) dan Dirut Perum Perindo Syahril secara terpisah di Pelabuhan Muara Baru, Rabu (12/10/2016).Dalam pertemuan dengan pengurus P3MB yang diwakili oleh Buyung, Kapolres mengharapkan agar aksi stop operasi segera diakhiri, Karena kalau berlarut-larut dikhawatirkan akan menimbulkan kerawanan gangguan Kamtibmas.Sementara, pengurus P3MB mengatakan aksi stop operasional ini tetap akan berlanjut sepanjang belum ada respon dari pemerintah. Tapi dalam pelaksanaan aksi pengurus P3MB tetap akan mengedepankan persuasif , tidak anarkis dan tetap kondusif. Jumlah perusahaan terkait dengan usaha perikanan di Pelabuhan Mauara Baru tercatat 191 perusahaan dan sampai kini baru 17 perusahaan yang sudah operasi.Dalam pertemuan dengan Ketua HNPN, James Then, Kapolres mengimbau agar pengusaha segera melaksanakan aktivitas kembali seperti biasa agar tidak berdampak kepada pekerja yang saat ini sebagian diliburkan.James Then mengatakan pihaknya segera merespon keinginan Kapolres. Namun pihaknya hingga saat ini masih menunggu hasil rapat yang akan dilakukan Kemenko Maritim dan Staf Ahli Kepresidenan. Tapi James Then menjamin kondisi di pelabuhan tetap aman.Sementara dalam pertemuan dengan Dirut Perum Perindo Syahril , Kapolres mengatakan Polres tetap akan mendukung semua kebijakan pemerintah demi terwujudnya pembangunan nasional yang berkelanjutan.Dalam kesempatan itu Dirut Perum Perindo mengucapkan terima kasih kepada Kapolres karena hingga saat ini situasi di Pelabuhan Muara Baru tetap aman dan terkendali berkat kesiapan anggota polisi untuk mengamankan kegiatan stop operasi ini. Stop operasi dilakukan stake holder usaha perikanan karena sejumlah kebijakan pemerintah / Perindo yang dianggap merugikan antara lain, kenaikan harga sewa lahan yang mencapai 450 % dengan jangka waktu sewa lahan maksimum 5 tahun sesuai dengan Kep Direksi Nomor : KEP 226/ PERINDO / DIR.A / VIII / 2016 Tanggal 31 Agustus 2016.Selain itu adanya Oligopoly dalam menentukan harga solar oleh Perum Perindo dan kebijakan lainnya yang dinilai merugikan nelayan dan pengusaha terkait di Pelabuhan Muara Baru.(wilam)

Tags :