Kelaiklautan Kapal Syarat Utama Wujudkan Keselamatan Pelayaran

  • Oleh : Naomy

Kamis, 13/Okt/2016 20:34 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan A. Tonny Budiono menegaskan bahwa kelaiklautan kapal merupakan syarat utama dalam mewujudkan keselamatan pelayaran.Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk mewujudkan keselamatan pelayaran, tanggung jawab Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut."Ini harus dijadikan prioritas dan diimplementasikan lebih baik lagi oleh Unit Penyelenggara Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut," jelas Tonny di Jakarta, Kamis (13/10/2016).Ditjen Hubla telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No HK.103/2/19/ DJPL-16 tentang Penyelenggaraan Kelaiklautan Kapal agar UPT-UPT dapat melaksanakannya dengan baik untuk mewujudkan dan memastikan keselamatan pelayaran di wilayahnya.Tonny mengemukakan bahwa jumlah kapal berbendera Indonesia selalu bertambah dari waktu ke waktu, sehingga teknis persyaratan kelaiklautan kapal tentunya mengalami perubahan seiiring teknologi yang digunakan. Di IMO (International Maritime Organization), beberapa persyaratan kelaiklautan diubah sebagai hasil analisa terhadap suatu kecelakaan yang terjadi, tentunya semua bertujuan untuk meningkatkan keselamatan pelayaran, tutur Tonny. (omy)