Turunkan Dwelling Time Dengan NSW & DO Online

  • Oleh :

Jum'at, 14/Okt/2016 02:29 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Masa inap barang (dwelling time) di Pelabuhan Tanjung Priok dapat diperbaiki menjadi kurang dari 3 hari jika pengurusan Delivery Order (DO) di perusahaan pelayaran dan perizinan di Kementerian /Lembaga (K/L) bisa dipercepat.Sekum DPD Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Adil Karim Kamis sore mengatakan untuk mempersingkat waktu pengurusan perizinan barang impor/ekspor dapat dilakukan dengan memfungsikan portal Indonesia Single Window (NSW) secara penuh. Adil mengatakan kalau semua dokumen terkait perizinan dari K/L tadi dilayani melalui sistem tunggal (NSW) dia yakin pengurusan perizinan (pre customs) akan lebih cepat.Sementara untuk mempercepat pengurusan DO dapat dilakukan dengan menerapkan DO online dan e-payment bagi barang impor dengan Bill of Lading (B/L) non Letter of Credit (L/C).Adil mengatakan untuk memperbaiki dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok menjadi kurang dari 3 hari dua hal itulah perlu diperbaiki yaitu percepat proses perizinan dan DO.Dia berpendapat dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok tidak dapat diperbaiki dengan mengalihkan tujuan akhir barang impor ke lokasi pelabuhan darat seperti Cikarang Dry Port (CDP), Jawa Barat.Sebab CDP itu kan juga sebagai port of destination (POD) atau pelabuhan tujuan. Pemilik barang memilih tujuan akhir barangnya tentu dengan pertimbangan kepentingan bisnisnya. Misalnya bahan baku untuk diolah di pabrik berlokasi di sekitar Jawa Barat mungkin mereka memilih pelabuhan tujuan ke CDP."Tapi kalau pemilik barang merasa barangnya diturunkan di CDP tidak efesien tentu tidak bisa dipaksa barangnya ke CDP, " kata Adil Karim.(wilam)

Tags :