76 Kontainer Kosong Ditahan TPK Koja Sampai Hanjin Selesaikan Kewajiban Rp 6,1 Miliar

  • Oleh :

Rabu, 26/Okt/2016 14:12 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Manajemen Terminal Petikemas Koja tetap menahan 76 kontainer kosong milik perusahaan pelayaran asal Korea Selatan Hanjin.Corporate Secretary TPK Koja, Nuryono Arif kepada BeritaTrans. com dan tabloid mingguan Berita Trans, Rabu (26/10/2016) mengatakan 76 kontainer kosong tersebut ditahan sampai Hanjin melunasi kewajibannya pada TPK Koja sebesar Rp 6,1 miliar."Kami sudah mengirim surat kepada agen Hanjin di Indonesia (PT BM) agar perusahaan pelayaran asal Korea Selatan tersebut menyelesaikan kewajibannya," tambah Nuryono Arif.Seperti diketahui ketika tersebar berita perusahaan pelayaran Hanjin koleps akhir Aguatus lalu di Terminal Peti Kemas (TPK) Koja tercatat masih ada 99 boks petikemas isi dan 76 boks kontainer kosong yang diangkut kapal Hanjin.Namun, secara bertahap kontainer isi tersebut dikeluarkan dari TPK Koja setelah pemilik barang mampu menunjukkan Delivery Order (DO) dari Hanjin/ agennya.Sekarang tinggal 76 boks kontainer empty yang sengaja ditahan TPK Koja sampai Hanjin menyelesaikan kewajibannya, tutur Nuryono Arif.Berkaitan dengan kasus Hanjin ini , BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) juga membentuk tim advokasi.Tim advokasi tersebut mulai mendata kepentingan importir ( uang jaminan kontainer dan demorage) yang belum diselesaikan perusahaan asal Korea Selatan tersebut.Tim advokasi tersebut akan mengurus kepentingan importir termasuk melalui jalur hukum, kata Sekjen BPP GINSI Ridwan Tento , beberapa waktu lalu.Ridwan mengatakan , pada saat pengadilan mengetuk palu nanti menyatakan Hanjin bangkrut data tentang kerugian pemilik barang akan kita sampaikan kepada kurator untuk minta ganti rugi. (wilam)

Tags :