Massif & Menahun, Pungli Merupakan Pemerasan & Termasuk Kejahatan Korupsi

  • Oleh :

Sabtu, 29/Okt/2016 15:56 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Jaksa Agung Prasetyo mengatakan, pungutan liar merupakan perbuatan yang dapat disamakan dengan tindak pidana pemerasan bahkan pidana korupsi. Menurutnya, pungli termasuk penyalahgunaan kewenangan penyelenggara negara. Prasetyo berkata, pungli dapat dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau pasal 12E UU perihal pemberantasan korupsi. Meski demikian, ia menyebut penegak hukum tidak dapat memukul rata seluruh dugaan pungli."Tentu kami tidak bisa generalisasi. Kami lihat kasus per kasus. Pungli harus diberantas karena praktik pemerasan ini membudaya, masif, dan menahun," ujarnya.Lebih dari itu, Prasetyo menyatakan pungli berbeda dengan suap. Tindak pidana itu dilakukan karena ada kesepakatan setidaknya dua pihak untuk memberi dan menerima sesuatu demi tujuan tertentu. Sementara itu, menurutnya, pungli dimulai dari niat jahat penyelenggara negara untuk meminta uang dari masyarakat. Di sisi lain, warga terpaksa memberikan uang agar mendapatkan pelayanan."Sehingga orang yang terkena pungli tidak perlu takut melaporkan. Mereka cenderung korban," ucapnya seperti dikutip cnnindonesia, Kamis (20/10/2016).Prasetyo mengatakan, kejaksaan dan kepolisian akan secara beriringan memberantas pungli. Nantinya, aturan hukum atas penindakan pungli akan diakomodasi dalam sebuah peraturan presiden. Secara terpisah, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menuturkan, Perpres Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) akan diumumkan Jumat besok. "Mudah-mudahan besok Menko Polhukam sampaikan kepada publik mengenai kerjanya, mekanisme. Nanti ditunjuk ketua pelaksananya," kata Pram.