Perlu Dibuat Kajian Terkait Urgensi Ratifikasi Peraturan ICAO tentang Peledak Plastik

  • Oleh : Naomy

Senin, 07/Nov/2016 14:39 WIB


?JAKARTA (BeritaTrans.com) - ?Untuk meratifikasi peraturan yang dikeluarkan ICAO terkait peledak plastik dalam penerbangan, perlu dibuat kajian mendalam urgensinya.Hal itu menurut Kepala Bagian Kerja Sama dan Humas Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agoes Soebagio, tertuang dalam kesimpulan Forum Group Discussion (FGD) pekan lalu di Malang, Jawa Timur yang dipimpinnya."Ratifikasi konvensi Montreal tetap perlu dilanjutkan, namun perlu dikaji mendalam lagi," ungkap Agoes kepada BeritaTrans.com, Senin (7/11/2016).Selain itu juga diperlukan penyisiran peraturan-peraturan yang ada selama ini yang ada keterkaitan, agar tidak menjadi tumpang tindih.Dalam meratifikasi peraturan dari ICAO tersebut, lanjut Agoes perlu juga disiapkan fasilitas, sarana/prasarana, dan sumber daya manusia (SDM) yang memadai secara kualitas dan kuantitasnya."Penanganan bomb threat ini harus dilakukan dengan serius, respon cepat, dan hati-hati," kata Agoes.?Selain itu yang tak kalah penting, lanjut Agoes dari fGD itu juga disimpulkan, agar dilakukan identifikasi apakah permasalahan bom plastik ini termasuk keamanan penerbangan (saja) atau keamanan negara."Ada juga yang memesan dan mengingatkan, agar ratifikasi ini cepat dilaksanakan, karena lebih cepat lebih baik," tutur Agoes. ?Seperti diketahui, sebagai negara anggota ICAO, Indonesia memiliki beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan. Hal ini sebagai bukti komitmen dan kepatuhan terhadap pemenuhan seluruh ketentuan, standar dan prosedur ICAO. Termasuk terhadap seluruh perjanjian internasional yang telah ditetapkan oleh ICAO. ??Salah satu perjanjian i?nternasional yang belum diratifikasi oleh Indonesia adalah CONVENTION on THE MARKING of PLASTIC EXPLOSIVES for THE PURPOSE of DETECTION (KONVENSI MONTREAL 1991).??Konvensi ini mengatur secara internasional mengenai pemberian tanda pada bahan-bahan peledak plastik untuk tujuan pendeteksian."Konvensi mengatur tentang larangan memproduksi, menyimpan, membawa, mengekspor dan mengedarkan bahan peledak plastik tanpa ditandai dengan warna dan bau," urai Agoes. (omy)