Kelembagaan Pengelola Portal - Indonesia National Single Window Akan Diperkuat

  • Oleh :

Selasa, 08/Nov/2016 16:54 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pemerintah bakal memperkuat kelembagaan Pengelola Portal (PP) - Indonesia National Single Window (INSW). Hal ini akan diikuti dengan penegasan kewenangan PP-INSW."Nanti PP-INSW menjadi lembaga independen seperti Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas)," tutur Deputi Menko Bidang Industri dan Perdagangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Edy Putra Irawady, Selasa (8/11).Edy mengungkapkan, saat ini, PP-INSW merupakan satuan kerja yang secara administrasi berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Satuan kerja ini bertugas menjalankan suatu layanan tunggal elektronik nasional termasuk pengawasan perizinan dan non perizinan yang berkaitan dengan kegiatan ekspor-impor, kepabeanan, dan kepelabuhanan.Padahal, lanjut Edy, tugas INSW tidak hanya sebatas mengelola sistem portal tetapi juga mencakup kebijakan yang lebih luas."Bukan hanya soal portal tetapi juga mengenai kebijakan, transformasi debirokratisasi, dan terkait dengan ASEAN nanti ada integrasi dengan ASEAN Single Window," ujarnya seperti dikutip cnnindonesia.Dasar pembentukan PP-INSW adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2014 tentang INSW. Karenanya, pemerintah harus merevisi Perpres tersebut jika ingin memperkuat kelembagaan dan mempertegas kewenangan PP-INSW.Edy berharap, setelah kelembagaan INSW diperkuat, arus logistik maupun tata niaga di Indonesia bisa semakin baik. Salah satu indikatornya adalah waktu bongkar muat barang di pelabuhan (dwelling time) yang makin cepat berkat kerjasama kementerian/lembaga terkait yang dikoordinasikan oleh PP-INSW."Tahun 2016 ini kami janji dwelling time jadi 3,2 hari atau mendekati 3 hari. Nanti 2017, dwelling time itu mendekati 2 hari, kan begitu janjinya," kata Edy.Di tempat berbeda, Susiwijono, Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi Kemenkeu menambahkan kelembagaan INSW nantinya akan menjadi pemimpin (lead) dalam mengatasi terkait arus logistik perdagangan hingga dwelling time."Kami mendorong PP-INSW untuk memfasilitasi supaya nanti ada sistem yang mengkoordinasikan semuanya di level nasional," kata Susiwijono saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.Selanjutnya, kata Susiwijono, pemerintah menargetkan revisi Perpres 76 Tahun 2014 bakal rampung akhir bulan ini.Sebagai informasi, saat ini layanan NSW ini baru berlaku di 21 pelabuhan tetapi dan sudah mencakup lebih dari 94 persen transaksi internasional. (lia).