Kasus Kapal Tenggelam Di Batam, KNKT Tak Bisa Investigasi Kapal Ilegal Dan Tak Penuhi Syarat

  • Oleh : an

Kamis, 10/Nov/2016 20:08 WIB


JAKARTA (Beritatrans.com) - Nasional Kecelakaan Transportasi (KNKT) belum memberangkatkan tim investigasi terkait kecelakaan terbaliknya kapal pengangkut TKI dari Malaysia di perairan Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Padahal, kapal tersebut mengalami kecelakaan dan tenggelam serta diduga mengakibatkan meninggal dunia puluhan penumpangnya."KNKT belum bisa mengirimkan investigator ke lokasi, karena tidak ada dasar hukumnya. KNKT sebagai lembaga belum bisa bertindak dan melakukan investigasi karena semua harus ada dasar hukumnya dan seperti diatur dalam UU dan PP," kata Ketua Sub Komiter Kecelakaan Transportasi Laut KNKT Capt. Aldrin Dalimunte, M.Mar kepada beritatrans.com di Jakarta, Kamis (10/11/2016). Secara hukum, lanjut dia, tidak ada dasarnya bagi KNKT untuk bertindak dan melakukan investigasi kasus kapal naat tersebut. Selain itu, jumlah penumpang dan korban juga simpang siur, karena tak ada data resmi mengenai kapal tersebut.Kapal tersebut berangkat secara ilegal dari Malaysia dengan mengangkut penumpang WNI yang kemungkinan juga masuk Malaysia secara ilegal, kata Aldrin beralasan.Kasus demikian itu, menurut dia, sudah masuk dalam kategori pelanggaran terhadap aturan dan UU Keimigrasian. Jadi, kasus ini bukan lagi jurisdiksi KNKT karena terdapat unsur pelanggaran pidana yang lain, tukas Aldrin lagi.Menurut dosen STIP Jakarta itu, ada unsur human trafficking juga terlihat jelas dalam kejadian ini. Jadi, kasus itu lebih dominan menjadi urusan aparat penegak hukum khususnya Polri, papar Aldrin.Berangkat Dari Malaysia IlegalPutra Batak ini menambahkan, secara teknis kapal tersebut diduga berukuran relatif kecil dengan perkiraan kurang dari 100 GT. Semua itu berdasarkan keterangan dari Kantor Pelabuhan Batam. Kapal juga dioperasikan secara ilegal dan tentunya tidak ada persyaratan sesuai UU Pelayatan yang dipenuhi, sebut Adrin.Keberangkatan kapal dari wilayah Malaysia, terang Aldrin, tentu akan mempersulit KNKT dalam melakukan investigasi secara komprehensif. KNKT tak memiliki kewenangan untuk bertindak dan melakukan investigasi di negara lain atau di luar Indonesia. Kondisi makin parah karena tidak diketemukan nama kapal, manifest penumpang, data kapal, trayek dan lainnya. Akibatnya, tidak ada data yang dapat diambil dan dianalisa secara komprehensif oleh pihak KNKT, tandas Aldrin.(helmi)