ALFI DKI Desak OP Berani Selesaikan Tarif Kargo Impor LCL Priok

  • Oleh :

Rabu, 23/Nov/2016 14:17 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Tarif kargo impor berstatus less than container load (LCL) di Pelabuhan Tanjung Priok yang semakin liar dan sangat merugikan pemilik barang harus dihentikan."Karena itu Kepala Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok I Nyoman Gede Saputra harus berani menyelesaikan tarif kargo impor status LCL yang sudah vakum sejak 2010," kata Ketua DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFi) DKI Widijanto kepada BeritaTrans.com dan tabloid mingguan Berita Trans, kemarin. Widijanto mengatakan kalau Kepala OP tidak berani menyelesaikan tarif tersebut tidak ada jalan lain kecuali penyelesaiannya diambilalih oleh Dirjen Perhubungan Laut, Kemenhub.Dulu tarif kargo impor LCL ini nasibnya sama dengan sekarang tidak kunjung selesai karena tidak pernah tercapai kesepakatan antara penyedia dan pengguna jasa.Akhirnya, Dirjen Perhubungan Laut saat itu dijabat Sunayo pada 4 Januari 2010 mengeluarkan SK No Krt 42/1/2/DJPL -10 tentang Pedoman Pengawasan dan Pengendalian Pemberlakuan Komponen dan Besaran Tarif Batas Atas kargo impor LCL.Tarif tersebut meliputi tarif: Forwarding Local Charges dan pelayanan jasa barang di Lini II (sering disebut tarif pergudangan) Pelabuhan Tanjung Priok."Nah sekarang ini sudah 6 tahun tarif kargo impor tersebut vakum sehingga tarif di lapangan menjadi liar dan sangat memberatkan pemilik barang (importir), Karena baik komponen mau pun besaran tarif tidak ada pedoman. Akibat tidak ada tarif sejak 6 tahun lalu, pemilik barang impor LCL di Priok sering dikenakan biaya tambahan seperti devaning atau pecah pos mencapai Rp2,13 juta/cbm, biaya lain-lain Rp2,8 juta per dokumen, serta administrasi delivery order (DO) Rp1,45 juta dan banyak lagi biaya komponen tarif yang sebenarnya tidak ada pelayanannya.Padahal mengacu pada SK Dirjen Hubla No: Krt 42/1/2/ DJPL -10 komponen tarif Forwarding Local Charges meliputi: CFS Charges, DO Charges, Agency Charges, Document Charges.Sementara untuk tarif Lini II (pergudangan) komponennya meliputi: Delivery, Mekanis, Cargo Shifting, Surveyor, Penumpukan, Administrasi, Behandle dan Surcharges.Tapi yang berlaku di lapangan sekarang ini komponennya macam-macam dengan besaran tarif sangat mahal.Widijanto mengatakan OP diharapkan turun tangan untuk menentukan komponen tarifnya. Sementara besaran tarif ditentukan dari hasil kesepakatan pengguna (GINSI dll) dan penyedia jasa (ALFi dll). (wilam)

Tags :