Pengajuan Izin Terbang Non Niaga Paling Lambat Tiga Hari Sebelum Berangkat

  • Oleh : Naomy

Kamis, 24/Nov/2016 15:49 WIB


MANADO (BeritaTrans.com) - Pengajuan perizinan terbang untuk pesawat-pesawat non niaga, menurut Direktur Angkutan Udara (Dirangut) Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Maryati Karma, selambat-lambatnya tiga hari sebelum keberangkatan."Hal ini sesuai dengan deregulasi Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 109 Tahun 2016 mengubah PM NO. 66 tahun 2015," jelas Maryati di sela-sela Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan bidang Perhubungan Udara di Manado, Kamis (24/11/2016).PM tersebut menurut Maryati, mengatur tentang Kegiatan Angkutan Udara bukan Niaga dan Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal Luar Negeri dengan Pesawat Udara Sipil Asing ke dan dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.Setelah mengurus perizinan, lanjut Maryati maka, pemohon akan memeroleh izin maksimal satu bulan, untuk bisa terbang."Pemohon bisa memasukkan daftar agenda terbang selama satu bulan itu kemana saja, setelah itu baru akan memeroleh flight clearence satu hari sebelum terbang," ungkap Maryati.Peraturan itu berlaku, lanjut Maryati untuk pesawat non PK baik dalam negeri maupun luar negeri. Biasanya yang menggunakan angkutan non niaga ini, ada beberapa macam."Seperti misalnya VVIP, VIP, Kementerian-Kementerian terkait seperti Pertahanan, Sosial, kepentingan kemanusiaan, dan lainnya," kata dia.Nantinya, setelah memeroleh flight clearence, pihaknya berkoordinasi dengan pihak-pihak bandara terhubung untuk pelaksanaan penerbangannya."Selama ini terkadang masih ada yang dadakan, namun selanjutnya diharapkan dapat mengikuti sesuai peraturan yang sudah diterbitkan," imbuh Maryati. (omy)