Nyoman: Saya Ingin Tarif Liar Kargo Impor LCL Di Priok Segera Dihentikan

  • Oleh :

Sabtu, 26/Nov/2016 08:45 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kepala Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok, I Nyoman Gede Saputra nampak kaget mengetahui tarif kargo impor berstatus less than container load (LCL) sudah habis masa berlakunya sejak 6 tahun lalu dan hingga kini belum diperbarui.Hal itu nampak saat Nyoman membaca SK Dirjen Perhubungan Laut Nomor: KN.42/1/2/DJPL-10 tentang Pedoman Pengawasan dan Pengendalian Pemberlakuan Komponen dan Besaran Tarif Batas Atas Biaya Lokal Jasa Pengurusan Transportasi ( Forwarding Local Charges ) di Pelabuhan Tanjung Priok dan SK Dirjen Hubla No KN.42/1 / 1/ DJPL -10 tentang Pelayanan Jasa Barang di Lini II Pelabuhan Tanjung Priok, kemarin.Nyoman mengatakan tafif kargo impor LCL di Priok pada prinsipnya harus diperbaharui untuk menghentikan /menertibkan tarif liar yang berlaku di lapangan dan sangat merugikan pemilik barang.Tapi karena tarif ini bukan diterbitkan oleh Pelindo II (B to B), kata Nyoman, cepat atau lambannya penentuan tarif baru nanti sangat dipengaruhi oleh kesepakatan antara pengguna (GINSI dll) serta penyedia jasa (ALFI dll)."Saya inginnya tarif kargo impor LCL ini segera diperbarui karena kalau tarif liar tidak segera dihentikan sangat merugikan importir sekaligus menghambat upaya pemerintah menurunkan biaya logistik nasional," kata .Nyoman. Dengan tarif liar saat ini importir sering dikenakan biaya tambahan seperti devaning atau pecah pos mencapai Rp2,13 juta/cbm, biaya lain-lain Rp2,8 juta per dokumen, serta administrasi delivery order (DO) Rp1,45 juta dan banyak lagi biaya komponen tarif yang sebenarnya tidak ada pelayanannya. (wilam)

Tags :