Uang Jaminan Kontainer Memberatkan Importir & PPJK

  • Oleh :

Senin, 28/Nov/2016 18:58 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pemilik barang (importir produsen) dan wakilnya Pengusaha Pengurus Jasa Kepabeanan (PPJK) merasa sangat dirugikan atas kebijakan perusahaan pelayaran mewajibkan mereka membayar uang jaminan kontainer."Pasalnya, uang jaminan kontainer antara Rp 1 juta untuk ukuran 20 " dan Rp 2 juta untuk kontainer 40" sangat mengganggu modal kerja bagi importir produsen mau pun PPJK. Karena pengembaliannya cukup lama sampai 2 bulan ," kata Ketua DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI, Widijanto, Senin (28/11/2016).Pendapat Widijanto diamini Sekjen BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Ridwan Tento yang dihubungi BeritaTrans. com dan tabloid mingguan Berita Trans secara terpisah.Kerugian pemilik barang semakin besar jika terjadi kasus pelayaran bangkrut/koleps seperti kasus Hanjin belum lama ini. "Dalam kasus Hanjin ini cukup besar uang jaminan kontainer tidak bisa ditarik hingga saat ini," tambah Ridwan Tento dan Widijanto.ridwan-taro-1-1Menurut Widijanto maupun Ridwan, untuk mengantisipasi terjadi kerusakan kontainer tidak perlu importir diwajibkan menaruh uang jaminan. "Kalau memang ada kontainer rusak dibuktikan dengan catatan Equipment Interchange Receipt (EIR) pelayaran tinggal mengajukan klaim kepada importir/wakilnya (PPJK) yang alamatnya jelas.Widijanto mengatakan sudah ada contoh beberapa perusahaan pelayaran tidak lagi mengenakan uang jaminan kontainer kan gak ada masalah. Kalau memang kontainernya rusak pasti diganti biaya perbaikannya oleh importir.Untuk menghapuskan uang jaminan kontainer yang sangat merugikan pemilik barang /wakilnya bila mungkin pemerintah (Kemenhub /Kemendag) ikut membantu dengan mengeluarkan regulasi, kata Widijanto. (wilam)

Tags :