ALFI Tolak Restitusi Biaya Penumpukan Kontainer Pada Hari Libur

  • Oleh :

Selasa, 29/Nov/2016 16:04 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Terminal yang menangani petikemas internasional (impor) di Pelabuhan Tanjung Priok diingatkan agar tetap mematuhi ketentuan yaitu tidak mengenakan tarif penalti (progsesif ) jasa penumpukan pada hari libur nasional. Peringatan itu dilontarkan Qadar Djafar, Wakil Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Bidang Organisaai kepada BetitaTrans.com dan tabloid mingguan Berita Trans, Selasa (29/11/2016).Qadar mengatakan mengenai jasa penumpukan pada hari libur sudah disepakati oleh asosiasi GINSI /ALFI dan Terminal Petikemas tidak dikenakan tarif penalti. Tapi tahun lalu importir/wakilnya diharuskan oleh Terminal membayar tarif penalti sampai 900% dari tarif dasar dengan sistem restitusi (kelebihan pembayaran dapat ditarik kembali belakangan ).Alasan terminal petikemas, kata Qadar, sistem yang sudah diprogram pada komputer mereka tidak bisa diubah. " Menghadapi hari libur nasional seperti Natal, Tahun Baru nanti kita minta Terminal Petikemas tidak lagi menerapkan kebijakkan restitusi."Pada hari libur mendatang ini kita minta khusus untuk tarif penumpukan pada hari libur ditangani secara manual saja," tutur Qadar.Pasalnya, importir mau pun wakilnya Pengusaha Pengurus Jasa Kepabeanan (PPJK ) merasa direpotkan harus mengurus pengembalian uang sehingga banyak yang tidak diurus."Dihubungi terpisah Sekjen BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Ridwan Tento mengatakan soal biaya penumpukan petikemas pada hari libur nasional sudah diatur dalam Keputusan Direksi Pelindo II No HK .566/27/4/1/PI.II-16 27 April 2016.Dalam kebijakan tersebut ditegaskan untuk biaya penumpukan yang Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) terbit satu hari sebelum hari libur nasional, setelah hari ketiga sejak penerbitan SPPB dikenakan tambahan 200%.Qadar Djafar menambahkan semua pihak harus mematuhi baik kesepakatan mau pun Keputusan Direksi Prlindo II. Kalau masih ada importir /wakilnya dikenakan pinalti pada hari libur nasional agar segera melapor kepada GINSI /ALFI. (wilam)

Tags :