2 Januari 2017, Pemkot Solo Razia Pelajar Yang Menggunakan Sepeda Motor

  • Oleh : an

Selasa, 13/Des/2016 10:41 WIB


SOLO (Beritatrans.com) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta atau Solo melarangan penggunaan kendaraan bermotor di kalangan pelajar berusia kurang dari 17 tahun termasuk untuk bepergian ke sekolah. Mereka belum mempunyai KTP dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).Sayang, kebijakan tersebut dinilai tidak efektif, untuk itu Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah (Jateng) akan memberlakukan razia mulai 2 Januari depan. "Razia tidak saja menyasar kendaraan bermotor yang diparkir di lingkungan sekolah, tetapi juga di tempat penitipan," kata Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo di Solo, Selasa (13/12/2016). Dia mengungkapkan, razia kendaraan bermotor di kalangan pelajar akan melibatkan pihak Kepolisian, dengan mengedepankan pola-pola edukasi. Sanksi yang dijatuhkan kepada pelajar yang terjaring razia, bersifat spesifik dengan harapan melahirkan kesadaran diri akan tertib lalu lintas.Tidak ada sanksi denda atau bukti pelanggaran (tilang) sebagaimana pelanggaran lalu lintas pada umumnya, namun tetap diberlakukan penahanan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), kata dia, seperti dikutip dari KRjogja.Pengambilan surat kendaraan harus dilakukan orang tua dan anak, sehingga terjadi pembelajaran baik bagi anak itu sendiri maupun orang tua. Tak menutup kemungkinan, penggunaan kendaraan bermotor di kalangan pelajar berusia kurang dari 17 tahun, atas izin orang tua, tanpa mempertimbangkan aspek aturan.Penerapan sanksi tersebut, menurut pria yang akrab disapa Rudy, akan terus dievaluasi, hingga suatu saat nanti ditemukan formulasi terbaik untuk menekan penggunaan kendaraan bermotor di kalangan pelajar di bawah umur."Pengalaman selama ini menunjukkan, larangan dalam bentuk surat edaran, tidak terlalu efektif, sehingga perlu diperkuat dengan engawasan, termasuk di dalamnya pemberlakuan razia dan sanksi," tegas Rudy.(helmi/kr)