Menhub: Sesuai UU Terminal Tipe A Harus Diserahkan Ke Pemerintah Pusat

  • Oleh : an

Minggu, 18/Des/2016 07:42 WIB


YOGYAKARTA (Beritatrans.com) - Kementerian Perhubungan (Kemhub) akan mengambil alih pengelolaan terminal tipe A di seluruh Indonesia. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi akan memastikan proses serah terima dan sistem pengelolaan terminal tipe A di berbagai daerah di Indonesia berjalan dengan baik.Saya akan memastikan proses serah terima dan sistem pengelolaan terminal tipe A itu berjalan dengan baik dan semua aset tipe A akan diserahterimakan ke pusat. Sesuai Undang-Undang (Terminal Tipe A) ini harus dilakukan, kata Menhub Budi usai meninjau Terminal Giwangan Yogyakarta, Sabtu (17/12/2016).Menhub Budi menjelaskan meskipun aset berupa terminal diserahkan ke pusat akan tetapi nantinya akan dikembalikan ke daerah untuk dikelola. Dalam hal ini nantinya Kementerian Perhubungan akan mengawasi operasional dan pelayanan di terminal tipe A.Pemerintah pusat punya kewenangan untuk melakukan investasi, punya kewenangan untuk mengatur termasuk mempromosikan dan memberhentikan petugas-petugas disini (terminal tipe A), jadi ada mekanisme kontrol, fungsi kontrol itu yang diambil pemerintah, jelas Menhub. (helmi)