Permintaan Ke Mantan Presdir Lippo Group, KPK: Menyerahlah, Edy Sindoro!

  • Oleh :

Sabtu, 24/Des/2016 11:58 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau mantan Presiden Direktur Lippo Group Eddy Sindoro untuk menyerahkan diri.KPK meminta Eddy kooperatif mengikuti proses hukum kasus dugaan suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edi Nasution.Eddy yang baru ditetapkan sebagai tersangka itu harus pulang ke Indonesia, setelah sekian lama berada di mancanegara."Saat ini kami ingin menyampaikan agar lebih tepat bagi tersangka yang tidak di Indonesia segera kembali ke Indonesia," tegas Juru Bicara KPK Febri Diansyah.Febri menegaskan, KPK sudah sering bekerja sama dengan organisasi internasional untuk menangkap buron yang kabur ke luar negeri. Termasuk kerja sama dengan KPK negara lain.Bahkan, KPK bisa bekerja sama dengan polisi internasional agar menerbitkan red notice. Hanya saja, Febri berujar, untuk saat ini KPK memandang belum perlu dilakukan kepada Eddy Sindoro. "Sejauh ini belum ada kesimpulan itu," katanya.Febri menegaskan KPK mengetahui dan terus memantau posisi tersangka yang berada di luar maupun di Indonesia.Seperti diketahui, Eddy diduga menyuap Edi Nasution terkait permohanan bantuan pengajuan peninjauan kembali perkara di PN Jakpus.Eddy disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 64 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.Sejak sebelum jadi tersangka, Eddy dikabarkan sudah kabur ke luar negeri. Pemanggilan yang dilakukan KPK tak pernah digubris. (lia/sumber:jpnn).