Pengamat Desak Kemhub Aplikasikan Permenhub No.32 Tahun 2016

  • Oleh : an

Jum'at, 30/Des/2016 19:57 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mendesak Pemerintah khususnya Kementerian Perhubungan (Kemhub) membuat kebijakan yang adil dan melindungi kepentingn semua pihak.Selanjutnya sebagai regulator, Kemhub harus tegas dan adil dalam mengaplikasikab semua kebijakan yang telah dibuatnya. Kemhub adalah regulator dan pembina pelaku usaha di bidang transportasi.Permenhub No. 32 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Kebijakan ini perlu diaplikasikan dengan baik dan adil.Permenhub ini sudah benar, baik isi maupun proses pembuatannya, kata pengamat kebijakan publik Agus Pambagio saat dihubungi beritatrans.com di Jakarta, Jumat Hanya saja, kritik dia, karena protes segelintir orang pelaku taksi online, sampai hari ini tidak berani diimplementasikan secara adil dan tegas.Pemerintah khususnya Kementerian Perhubungan (Kemhub) nampaknya takut akan diprotes pengemudi atau pemilik taksi online, jelas Agus Pambagio.Sebaliknya, papar dia, Pemerintah tidak takut kalau terjadi pengangguran besar-besaran akibat matinya taxi konvensional. Diakui atau tidak, makin maraknya taksi online membuat taksi konvensional makin kehilangan penumpang. Dampaknya jelas, pelan tapi pasti perusahaan taksi konvensional akan kolaps, sebut Agus.Seperti diketahui, perusahaan taksi Express Taksi bangkrut dan tak sanggup beroperasi karena makin ketat persaingan. Penumpang makin langka dan perusahaan tak mampu menghidupi dirinya.Dan yang paling dahsyat adalah serbuan taksi online yang nota bene tak semua mengikuti aturan main seperti angkutan umum termasuk perusahaan taksi konvensional.Taksi online tak membayar pajak seperti taksi konvensional atau perusahaan angkutan umum lainnya. Mereka membayar pajak sebagai kendaraan pribadi tapi dioperasikan sebagai angkutan umum, sebut Agus.Memang belakangan armaa taksi online difasilitasi untuk uji berkala atau KIR. Tapi tak ada jaminan semua armada taksi online melakukab KIR dan membayar kewajiban seperti armada angkutan umum lainnya, terang aktivis dan pengamat transportasi itu.Agus menambahkan, dengan bebaskan taksi online saat ini jelas akan menambah macetnya jalanan di beberapa kota besar di Indonesia.(helmi)