Menata Aspek Keselamatan & Pelayanan Kapal Ojek Di Kali Adem

  • Oleh :

Sabtu, 07/Janu/2017 11:01 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Ribuan warga dan wisatawan setiap hari dilayani 30 hingga 44 kapal ojek dari Kali Adem, Muara Angke, ke Kepulauan Seribu, Jakarta. Saat hari libur, jumlah pengguna jasa transportasi laut dapat membengkak dua kali lipatnya. Mencapai 8.000 penumpang. Angka jumlah penumpang itu setidaknya terjadi pada Kamis, 25 Mei 2016."Jumlah penumpang pada libur panjang kali ini sebanyak delapan ribu penumpang. Diprediksi hari ini puncak keberangkatan ke Pulau Seribu," kata Syamsudin, Kepala Unit Pengelola Angkutan Perairan dan Kepelabuhan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Kamis (5/5/2016.Seperti dikutip beritajakarta.com, Syamsudin mengemukakan dari delapan ribu penumpang itu diangkut dengan menggunakan kapal ojek sebanyak 30 kapal ojek dan lima kapal KM Krapu milik Dishub yang mengangkut sebanyak 101 orang.Operasional kapal ojek itu terus berlangsung dan luput dari perhatian publik serta penyelenggara negara. Karena dianggap peristiwa yang reguler terjadi. Tidak ada yang harus dipersoalkan.Perhatian publik kontan tersedot begitu terjadi musibah kebakaran kapal Zahro Express pada Ahad pagi, 1 Januari 2017. Musibah itu menyebabkan 23 orang meninggal dunia dan belasan penumpang lainnya hilang.Tragedi itu memang amat memprihatinkan. Tidak hanya menyebabkan begitu banyak korban jiwa, tetapi juga lokasi kejadiannya hanya beberapa kilometer saja dari kantor Presiden, kantor Gubernur DKI Jakarta dan kantor para menteri.Kementerian Perhubungan bertindak cepat antara lain mengerahkan kapal KPLP untuk operasi SAR, mencopot Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Muara Angke, serta menyiapkan berbagai aksi lanjutan, termasuk meminta Pelni dan PT ASDP mengoperasikan kapal di rute Kali Adem-Kepulauan Seribu.Pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri selain memberikan penegasan antara lain tentang kelengkapan sertifikat keselamatan kapal, juga mengamini gagasan gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama mengenai Transjakarta mengelola operasional kapal ojek.Pihak Polri jadi harus supersibuk untuk mengurusi operasi SAR, identifikasi jenazah sekaligus menyelidiki musibah kebakaran tersebut. Aspek pidana ditelusuri dalam peristiwa tersebut.Langkah pemerintah pusat dan pemerintah daerah merespon sekaligus membangun solusi setelah musibah kapal Zahro Express itu patut diapresiasi. Ada keinginan dan tekad besar untuk memperbaiki aspek pelayanan dan keselamatan.Energi besar yang masih parsial itu tinggal tunggu saatnya disinergikan untuk menata dan memparipurnakan pelayanan serta keselamatan operasional kapal ojek dalam pengangkutan penumpang, yang notabene bagian dari rakyat Indonesia.Sinergi dalam bentuk pembahasan bersama, menginventarisasi masalah, memetakan solusi yang bisa dibangun, lalu mufakat mendesain agenda bersama melalui pembentukan task force dengan leading sector Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan.Dalam proses menginventarisasi masalah, semua pihak terutama Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Ditjen Perhubungan Laut diharapkan dengan keikhlasan tinggi membuka persoalan sebenarnya. Menutupi persoalan faktual akan mengurangi upaya-upaya mendesain dan memformulasi solusi efektif dalam memparipurnakan pelayanan dan keselamatan pelayaran.MANAJEMEN PELAYANANHal pertama yang patut mendapat perhatian dalam pembahasan adalah manajemen kepelabuhanan dan operasional kapal ojek. Pengelolaannya terlebih baik mengadopsi model manajemen pelabuhan penyeberangan dan operasional kapal feri.Ada satu badan otoritas atau badan layanan umum, yang mengelola secara profesional, dari ticketing, area parkir, terminal penumpang, manajemen penumpang, dan manajemen operasional kapal. Lembaga itu fokus mengurusi manajemen kepelabuhanan dan operasional kapal. Bukan merupakan bagian dari lembaga usaha lain atau memiliki usaha lain. Dalam konteks ini, adalah sangat tidak tepat, pengelolaan kapal ojek ditangani manajemen Transjakarta.Konsentrasi dibutuhkan mengingat transportasi perairan atau transportasi laut memiliki karateristik khas, terikat tidak hanya regulasi nasional, tetapi juga internasional (IMO atau Organisasi Maritim Internasional).Keberadaan lembaga ini pada gilirannya akan menghapus praktik mafia dan percaloan tiket, yang diisinyalir berlangsung secara aman, damai dan sentosa di Kali Adem.SERTIFIKAT KESELAMATAN Hal kedua yang patut dibahas bersama adalah mengenai aspek keselamatan pelayaran. Pembahasan dimulai dengan meneliti mengenai sertifikat laik laut kapal ojek.Di koridor transportasi laut, diketahui ada delapan sertifikat keselamatan yang harus dimiliki dalam pengoperasian kapal. Sertifikat itu antara lain sertifikat konstruksi, sertifikat mesin, sertifikat sebagai kapal penumpang, sertifikat peralatan keselamatan dan sertifikat lambung timbul.Sertifikat konstruksi diberikan setelah melalui proses dari kapal sebelum hingga setelah dibangun. Sebelum dibangun, pihak pengurus kapal harus menyampaikan desain konstruksi. Setelah kapal dibangun, akan diteliti apakah sesuai dengan desain konstruksi. Bila sesuai dengan parameter yang dipersyaratkan maka sertifikat konstruksi dapat diberikan.Persoalannya sertifikasi konstruksi kapal ojek apakah diberikan oleh Ditjen Perhubungan Laut setelah melalui proses tadi ataukah diberikan ketika kapal sudah dioperasikan? Kalau sertifikat konstruksi diterbitkan ketika kapal sudah dioperasikan maka patut ditelusuri aspek apa saja menjadi pendorong sehingga sertifikat harus diberikan.Penelitian obyektif dan berintegritas seperti itu tentu juga berlaku dalam meneliti dan menelaah sertifikat lainnya. KOMPETENSI AWAK KAPALSelain sertifikat kapal, faktor ketiga yang patut pula diteliti adalah sertifikat SDM yang mengoperasikan kapal. Ada banyak sertifikat pelaut yang semestinya dipenuhi oleh awak kapal. Sebagian di antara sertifikat kompetensi itu membutuhkan upgrading sesuai konvensi IMO, yang sudah diratifikasi Indonesia.Kapal tidak bisa seperti sopir bus dan angkutan umum di jalan raya. Tidak boleh ada istilah sopir tembak atau kernet tembak. Bisa mengoperasikan kapal kapan saja ketika dibutuhkan.Bahkan bila ada sertifikat saja yang tidak dipenuhi oleh awak kapal maka kru itu tidak bisa ikut di dalam kapal. Ketidaklengkapan kru menjadi salah satu pertimbangan syahbandar untuk tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).Bila ternyata sangat banyak SDM yang membutuhkan pendidikan kompetensi sehingga berhak mendapat sertfikat kompetensi, maka dapat diselenggarakan pendidikan singkat dengan melibatkan lembaga pendidikan di lingkungan Badan Sumber Daya Perhubungan Kementerian Perhubungan.SUPPLY & DEMANDFaktor keempat adalah menggelar penelitian tentang aspek supply dan demand. Penelitian ini dapat memanfaatkan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan.Penelitian termasuk menganalisis data penumpang dan data kapal, serta hasil penelitian tentang aspek keselamatan pelayaran. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan rekomendasi data tentang fakta dan prediksi laju pertumbuhan penumpang, jenis dan kuantitas kapal yang dibutuhkan, serta solusi tak berdampak sosial dalam menyetop operasi kapal, yang tidak memenuhi aspek keselamatan pelayaran.Agus wahyudinDirektur Institut MD9Pimpinan BeritaTrans