Tanpa Izin Berlayar, Kapal Angkut 21 TKI Ilegal Ditangkap

  • Oleh :

Senin, 09/Janu/2017 09:44 WIB


TANJUNGBALAI (BeritaTrans.com) - Satu kapal yang diduga membawa tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal ditangkap Polisi Air di Teluk Nibung, Tanjungbalai, Sumatera Utara. Turut diamankan 21 orang diduga TKI ilegal tujuan Malaysia."Kapal tersebut tanpa dilengkapi dokumen dan izin berlayar," jelas Direktur Polair Polda Sumut Kombes Sjamsul Badhar, Minggu (8/1/2017). Penangkapan kapal bermula ketika petugas berpatroli di kawasan Teluk Nibung, Tanjungbalai, pada Sabtu, (7/1/2017). Petugas mencurigai kapal tersebut.Saat diperiksa, ditemukan 21 orang diduga TKI tanpa dilengkapi dokumen dan izin berlayar. Kepolisian berkoordinasi dengan Imigrasi setempat. Dari pemeriksaan yang dilakukan, diketahui identitas nakhoda kapal bernama Iskandar, 37, warga Tanjungbalai.? Sedangkan Kepala kamar mesin bernama Armansyah, 29 dan ABK-nya bernama ?Eko Syahputra dan Engki. "Kapal, ABK, serta penumpang sudah diamankan di Sat Polair Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut," tandas Sjamsul.DI BATAMSebelumnya Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) Lantamal IV menggagalkan pengiriman 40 calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ke wilayah Out Port Limited (OPL) Singapura-Malaysia, Selasa 6 Desember 2016 pukul 23.35 WIB.Puluhan calon tenaga kerja ilegal itu ditangkap saat berada di atas lima boat pancung, di Pelabuhan Pantai Stres, Jodoh, Kota Batam. "Kami menangkap mereka saat kapal baru bergerak meninggalkan pelabuhan. Saat diperiksa, seluruh calon tenaga kerja ini tidak memiliki dokumen," kata Komandan Lantamal IV Laksma TNI S. Irawan di Mako Lanal Batam, Rabu siang (7/12/2016).Irawan mengungkapkan puluhan tenaga kerja ilegal itu akan bekerja membersihkan kapal tanker di perairan OPL yang berbatasan dengan Singapura dan Malaysia. Para tenaga kerja, termasuk tekong (nakhoda) dan pengurus ini, kata Irawan, dijanjikan mendapatkan Rp200 ribu per hari. Lama waktu bekerja yakni selama tiga hari."Saat kami lakukan penyergapan, ada dua boat pancung yang kabur. Keduanya kini masih dalam pengejaran Tim WFQR," kata dia.Lantamal IV, tambah Irawan, telah berkoordinasi dengan Angkatan Laut Malaysia dan Singapura untuk mengungkap dugaan keterlibatan sindikat perdagangan manusia internasional dalam kasus ini. "Ada lima orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah koordinator lapangan Ahmad Jurari dan empat tekong, yakni Musliadi, Edy, Hendra, dan Fadli," jelas Irawan.Koordinator lapangan, Ahmad Jurari, mengakui bahwa puluhan tenaga kerja yang dia bawa ke kawasan OPL tidak memiliki dokumen. Tenaga kerja yang direkrut kesemuanya warga Batam."Pekerjaan di sana (OPL) atas pesanan pihak kapal. Mereka siap memberi upah per hari. Biaya makan juga mereka tanggung. Jadi, rencananya kami bekerja membersihkan kapal selama tiga hari," aku Jurari kepada Metrotvnews.com. Seluruh tenaga kerja ilegal dan tekong maupun pengurus kini ditahan di Lanal Batam untuk penyelidikan lebih lanjut. Lima boat pancung bermesin 75 PK dan 40 PK juga ikut disita. (lia/sumber metrotvnews).foto ilustrasi

Tags :