Dirjen Pajak: 5 Konglomerat Pindah Kewarganegaraan Namun Tetap Tinggal Di Indonesia

  • Oleh :

Selasa, 17/Janu/2017 22:19 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi, mengklarifikasi data yang dilansir majalah ternama asal Amerika Serikat, Forbes, tentang 50 orang terkaya Indonesia yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. "Banyak WP (Wajib Pajak) besar atau konglomerat yang tidak punya NPWP. Bukan 50 orang, tapi lima orang," ujar Ken dalam rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Rakyat di gedung parlemen, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2017.Ken menjelaskan, kelima orang tersebut bukan lagi menjadi subjek pajak karena telah berpindah kewarganegaraan. Sesuai dalam ketentuan payung hukum yang berlaku, siapapun yang meninggalkan Indonesia lebih dari 183 hari maka bukan lagi menjadi subjek pajak.Meskipun telah berpindah kewarganegaraan, menurut Ken, kelima orang tersebut masih berada di Indonesia. Rinciannya, dua orang berada di Jawa Timur, dua orang berada di Sumatera, dan sisanya berada di Jakarta. Mereka termasuk pembayar pajak kategori besar. "Kami tidak perlu sebut nama," katanya.Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, berdasarkan analisa otoritas pajak, masyarakat yang memiliki pendapatan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak tercatat sebesar 60 juta penduduk. Namun, sebanyak 32 juta orang belum memiliki NPWP. "Ini yang akan menjadi pekerjaan rumah kami ke depan," ujarnya. (viva).