Petugas di Lingkungan Pelabuhan Lembar Diminta Optimalkan Penyelenggaraan Sistem VTS

  • Oleh : Naomy

Selasa, 17/Janu/2017 20:06 WIB


IMG-20170117-WA0047LEMBAR (BeritaTrans.com) - Petugas di lingkungan pelabuhan Lembar, Lombok diminta mengoptimalkan pelaksanaan pengelolaan sistem Vessel Traffic System (VTS), pasca diterapkannya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).Dalam sambutan tertulis Dirjen Perhubungan Laut A. Tonny Budiono yang dibacakan Kepala Distrik Navigasi Kelas II Benoa, Sudarwedi dalam Sosialisasi SOP dan penerapan PNBP di Lembar, disebutkan bahwa pemberlakuan tersebut melalui Surat Keputusan."Beberapa layanan informasi yang bisa diberikan VTS Lembar, antara lain meliputi penyiaran berita meteorologi, kondisi SBNP di alur dan perairan sekitar pelabuhan, termasuk informasi kondisi lalu lintas kapal dan informasi lain yang dibutuhkan," jelas Sudarwedi, Selasa (17/1/2017).Pemberian pelayanan jasa kenavigasian VTS ini dikatakan Sudarwedi, merupakan jasa Penerimaan PNBP sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Kementerian Perhubungan dan pelaksanaan penarikan PNBP tersebut mengacu pada Peraturan Dirjen Hubla Nomor: hk.103/2/14/djpl-16. Dia juga berharap, melalui sosialisasi ini dapat lebih meningkatkan pemahaman para petugas tentang arti pentingnya dan manfaat pengoperasian VTS Lembar serta berpartisipasi sesuai dengan tupoksi masing-masing instansi. "Dengan diberlakukannya PNBP VTS Lembar ini, setiap kapal yang memasuki pelabuhan Lembar wajib memberikan laporan kepada stasiun VTS Lembar dengan ketentuan yang dituangkan pada SOP," ujar Sudarwedi.Selain Lembar, PNBP VTS juga diterapkan Pelabuhan Panjang, Pelabuhan Teluk Bayur, Pelabuhan Batam, Pelabuhan Belawan, Pelabuhan Makassar, Pelabuhan Samarinda, Pelabuhan Balikpapan, Pelabuhan Palembang, Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Merak, Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Pelabuhan Bitung, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Pelabuhan Sorong, Pelabuhan Banjarmasin, dan Pelabuhan Benoa.(omy)