Kemhub Keluarkan Rencana Induk Pelabuhan Nasional Terbaru

  • Oleh :

Senin, 23/Janu/2017 12:13 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) Kementerian Perhubungan mengeluarkan Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN) melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 901 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional yang telah ditetapkan pada 30 Desember 2016. Regulasi tersebut dikeluarkan karena perlu dilakukan penataan ulang lokasi dan hierarki pelabuhan serta rencana pengembangannya, kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut, A. Tonny Budiono melalui keterangan tertulis yang diterima beritatrans.com dan Tabloid Mingguan Berita Trans di Jakarta, Senin (23/1/2016).Dengan diberlakukannya keputusan tersebut, Keputusan Menteri Perhubungan KP 414 Tahun 2013 tentang Penetapan Rencana Induk Pelabuhan Nasional sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 745 Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dibandingkan dengan keputusan sebelumnya, KP 912 Tahun 2016 berfokus pada rencana, lokasi, dan hierarki pelabuhan serta rencana pengembangannya, sedangkan mengenai rumusan Kebijakan Pelabuhan Nasional secara umum masih relevan dengan kebijakan pemerintahan saat ini. (aliy)