Ini Negara-Negara Terkorup, Indonesia Di Peringkat 90

  • Oleh :

Kamis, 26/Janu/2017 11:23 WIB


WASHINGTON DC (BeritaTrans.com) Badan anti-korupsi dunia yang berkantor di Berlin Transparency Internasional hari Rabu (25/1/2017), mengeluarkan laporan tahunan atas hasil upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan 176 negara setahun terakhir ini. Indeks Persepsi Korupsi ini menempatkan Indonesia di peringkat ke 90 dengan skor 37. Dari sisi skor ada kenaikan satu poin, tetapi dari sisi rating terjadi penurunan dua tingkat.indeks korupsiDihubungi VOA melalui telpon Rabu siang (25/1/2017), Koordinator Divisi Korupsi Politik badan pemerhati korupsi Indonesian Corruption Watch Donald Fariz mengatakan penurunan rating itu akibat belum maksimalnya reformasi hukum di bidang perizinan.Kita bisa melihat fenomena bahwa walaupun Presiden Joko Widodo melakukan berbagai akselerasi untuk mendorong perbaikan di sektor izin usaha, menekan praktik pungli dll; tapi belum memberi dampak signifikan sehingga skor CPI Indonesia juga belum membaik. Ini tentu menjadi tantangan bagi presiden bahwa reformasi birokrasi khususnya di sektor perijinan harus diperbaiki lagi. (Mengapa di sektor perizinan?) Karena CPI menggunakan data atau instrumen business doing activity yang menyorot soal kemudahan perizinan, membuka usaha dan berinvestasi. Nah, ketika komponen ini dijadikan skor acuan utama untuk menilai berapa CPI sebuah negara, maka pada titik ini maka pembenahan birokrasi adalah yang paling utama harus dilakukan. Semakin mudah mendapatkan ijin berusaha tanpa perlu korupsi, maka skor CPI akan semakin tinggi, ungkap Donald.Hal senada disampaikan peneliti Transparansi Internasional, Finn Heinrich.Yang dibutuhkan adalah upaya serius pemerintah untuk menangani masalah korupsi di akarnya. Pemerintah perlu melakukan reformasi fundamental, dengan memaparkan secara terbuka hubungan sektor pemerintah dan bisnis, buka semua informasi kepada publik, ujarnya.Indeks Persepsi Korupsi yang dikeluarkan Transparansi Internasional didasarkan pada survei dan laporan tentang bagaimana pandangan pebisnis dan pakar pemerintah terhadap korupsi di sektor publik. Indeks itu menggunakan skala 0 100, dimana 0 adalah skor untuk negara dengan tingkat korupsi terburuk dan 100 untuk negara yang paling bersih dari korupsi.Lima negara yang menduduki peringkat teratas adalah Denmark, Kanada, Finlandia, Swedia dan Swiss. Sementara di peringkat terbawah adalah Somalia, yang selama sepuluh tahun berturut-turut memiliki tingkat korupsi terburuk di dunia.Di ranking teratas ada Denmark, Kanada, Finlandia, Swedia dan Swiss yang memang ditandai dengan transparansi dalam proses birokrasi, mengajak keterlibatan warga, kebebasan media dan sistem peradilan yang independen. Negara-negara ini mengijinkan warga mengakses informasi tentang bagaimana anggaran masyarakat digunakan. Mereka senantiasa berada di peringkat teratas. Sebaliknya ada juga negara-negara seperti Somalia, Sudan Selatan, Korea Utara yang dikoyak perang, atau dikendalikan oleh pemerintahan diktator, pemerintahannya tidak berfungsi dan korupsi adalah satu-satunya cara bagi warga dalam kehidupan sehari-hari, imbuh Finn.Donald Fariz di ICW mengatakan upaya reformasi hukum memang harus dilakukan secara terus menerus sehingga tidak memberi ruang munculnya niat dan tindakan korupsi. Di Indonesia, peringkat pertama korupsi justru terjadi di kalangan birokrasi, DPRD dan kepala daerah. Bentuk korupsi yang dilakukan bukan lagi sekedar manipulasi uang transportasi, hotel dan uang saku, tetapi tender proyek fiktif, pemerasan, mark-up pengadaan barang hingga pengelakan pajak.Jika kita bicara di rejim pemerintahan khususnya di sektor birokrasi banyak persoalan yang kompleks. Dalam hal pengadaan barang dan jasa misalnya terjadi mark-up, mark-down dan manipulasi pengadaan barang dan jasa. Tidak ada pengawasan efektif sehingga pelaksanaan di lapangan tidak sesuai rencana. Disisi lain ada sektor perizinan : izin pertambangan, usaha perkebunan dll. Jika kita ambil conton ijin pertambangan, selama bertahun-tahun dibutuhkan upaya yang sangat luar biasa untuk bisa membuka usaha ini. Perlu ada studi lapangan yang dilakukan dll yang membuka akses antara swasta dan pemerintah, juga kepala daerah dan partai-partai, untuk mempengaruhi hasil studi yang menimbulkan dampak pada perijinan usaha tambang nanti. Kasus-kasus yang ditangani KPK menunjukkan perijinan tambang, alih fungsi hutan dan pengadaan barang dan jasa adalah kasus-kasus paling dominan yang ditangani penegak hukum karena celah terjadinya manipulasi sangat mudah, tambah Donald.Singapura yang berada pada peringkat ketujuh dengan skor CPI 87 adalah negara di Asia yang dinilai paling bebas korupsi. Disusul Brunei Darusalam di peringkat 41 dengan skor 58 dan Malaysia di peringkat 55 dengan skor 49. Indonesia berada di peringkat ke 90 atau turun dua tingkat dibanding tahun sebelumnya dengan skor 37 atau naik satu poin. Indonesia berada di peringkat itu bersama-sama dengan Kolombia, Liberia, Moroko dan Macedonia.RESPON JOKOWIKepala Kantor Staf Presiden (KSP), Teten Masduki mengaku hasil survei ini tidak memuaskan Presiden Joko Widodo. Dengan berbagai kebijakan yang dilakukan, Presiden berharap skor IPK Indonesia lebih baik."Tentu tidak (puas). Pasti presiden kita tidak happy kalau poin CPI kita hanya naik satu poin. Kita tentu berharap skornya lebih baik," kata Teten usai peluncuran IPK Indonesia 2016 di Sari Pan Pacific, Jakarta, Rabu (25/1).Teten mengatakan, Indeks Persepsi Korupsi merupakan acuan bagi pelaku bisnis. Semakin baik indeks persepsi korupsi menandakan semakin baik pula kemudahan berbisnis di Indonesia karena potensi suap yang semakin kecil.Dengan demikian, pelaku usaha tidak ragu berbisnis di Indonesia karena yakin aset mereka tidak akan hilang. Untuk itu, dalam upaya mendongkrak skor IPK Indonesia, Teten mengatakan, pihaknya akan mengundang TII untuk memaparkan dan berdiskusi mengenai hasil survei ini."Saya akan mengundang TII untuk mempresentasikan hasil surveinya di KSP dan saya kira karena penting secara detail agar kita tahu apa yang harus dilakukan oleh pemerintah," katanya.Dikatakan Teten, kenaikan satu poin skor IPK Indonesia tahun 2016 menjadi 37 berkaitan dengan sejumlah kebijakan pemerintah. Beberapa di antaranya kebijakan mengenai reformasi birokrasi, penyederhanaan-penyederhanaan bisnis, pelayanan publik dalam paket kebijakan deregulasi ekonomi. Di sisi lain, Teten meyakini hasil survei ini belum merekam reformasi hukum yang sedang dilakukan pemerintah karena kebijakan ini relatif baru berjalan."Saya kira kalau dua aspek ini, aspek reformasi birokrasi dan reformasi hukum dan lembaga hukum nanti sudah maksimal, mungkin, kami berharap CPI kita membaik lagi," harapnya.Teten menjelaskan, korupsi terutama di sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat terjadi karena adanya celah dari sisi pemerintah dan pelaku bisnis. Untuk itu, pemerintah berupaya menutup peluang terjadinya celah dengan memperketat proses pengadaan barang dan jasa mulai dari penganggaran hingga pengadaan.Sementara dari sektor swasta, pemerintah melalui Badan Sertifikasi Nasional (BSN) telah menerapkan ISO 37001 yang merupakan standar baru sistem manajemen antikorupsi dan suap. "BSN sudah menggunakan ISO 37001 yaitu tentang mencegah mengenai tawaran suap dari sektor bisnis, tapi saya kira perlu juga undang-undang yang bisa mengkriminalisasi praktek korupsi di dalam swasta sendiri," paparnya.Menurut Teten, undang-undang pemberantasan korupsi baru mengatur mengenai pemidanaan sektor swasta yang terlibat korupsi. Ke depan, kata Teten perlu adanya regulasi yang mengatur mengenai tindakan swasta dalam menjalankan bisnisnya."Kalau korupsi di badan swasta sendiri misalnya seperti memanipulasi laporan keuangan, manipulasi aset, dan lain-lain. Apalagi kalau swasta yang listing di bursa lalu masyarakat membeli saham terus masyarakat tertipu karena asetnya bodong, dan ternyata perusahaan nilainya tidak seperti itu. Nah ini penting. Karena perusahaan yang sehat tentu tidak akan melakukan praktik suap-menyuap dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah," katanya.RESPON KPK Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, KPK akan menindaklanjuti hasil Corruption Perseption Index (CPI) Indonesia tahun 2016."Kami akan lakukan beberapa hal untuk tindak lanjuti ini, karena salah satu rekomendasi yang disampaikan agar KPK lebih masuk ke pencegahan sektor privat," kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/1/2017).Menurut Febri, rekomendasi itu sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi agar dapat dimanfaatkan untuk pencegahan dan penindakan.Febri menyebutkan, KPK memiliki pekerjaan rumah untuk memperbaiki koordinasi dengan institusi penegak hukum.Berdasarkan temuan CPI, rule of law terbilang rendah."KPK lebih berkoordinasi dengan institusi penegak hukum dan perbaikan aspek pelayanan publik yang berakibat pada pertumbuhan ekonomi lebih baik," ujar Febri.Sejak tahun 2012, CPI Indonesia merangkak naik lima poin selama lima tahun terakhir.Namun, peningkatan CPI Indonesia 2016 mengalami penurunan di level global.Pada tahun 2015, di level global CPI Indonesia berada di urutan 88, sedangkan pada 2016 turun dua poin menjadi peringkat 90.Denmark dan Selandia baru dengan 90 poin memiliki skor tertinggi. Disusul oleh Finlandia (89 poin), Swedia (88 poin) dan Swiss (86 poin).Kenaikan skor CPI Indonesia juga belum mampu menyaingi negara tetangga seperti Malaysia (49 poin), Brunei (58 poin) dan Singapura (85 poin).Indonesia hanya berada di atas Thailand (35 poin), Filipina (35 poin), Vietnam (33 poin), Myanmar (28 poin), dan Kamboja (21 poin). (awe/sumber voaindonesia.com/kompas.com dan beritasatu.com)