KPK Jadwalkan Periksa Albert Burhan Sebagai Saksi Kasus Suap Emirsyah

  • Oleh :

Kamis, 02/Feb/2017 11:48 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan petinggi PT Garuda Indonesia, Albert Burhan. Albert Burhan pernah menjabat sebagai Vice President VP Treasury Management PT Garuda Indonesia tahun 2005-2012?.Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat Airbus A330-300 milik PT Garuda Indonesia dari PT Rolls Royce."Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi okezone, Kamis (2/2/2017).Selain Albert, penyidik memanggil saksi lainnya, yaitu Senior Manager Engine Management PT Garuda Indonesia, Azwar Anas. Ia juga akan diperiksa untuk tersangka Emirsyah Satar.Dalam kasus ini, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Connaught International, Soetikno Soedarjo diduga bersekongkol untuk melakukan tindak pidana korupsi dengan perusahaan raksasa dunia Rolls Royce terkait pengadaan mesin pesawat Airbus A330-300.Emirsyah diduga telah menerima suap dari Soetikno. Suap tersebut diberikan dalam bentuk uang dan barang dari Rolls Royce. Dari pengembangan sementara, Emir menerima 1,2 juta Euro dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar. Barang yang diterima senilai USD2 juta, yang tersebar di Singapura dan Indonesia.Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek mesin pesawat Airbus S.A.S A330-300 milik PT Garuda Indonesia dari Rolls Royce Plc.Emirsyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.Sementara itu, selaku pemberi suap, Soetikno dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.? (lia).