Nakhoda Harus Berani Tolak Kebijakan Perusahaan Bahayakan Keselamatan Pelayaran

  • Oleh :

Minggu, 12/Feb/2017 21:36 WIB


BEKASI (BeritaTrans.com) - Nakhoda harus berani menolak kebijakan perusahaan yang berpotensi membahayakan keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim.Hal itu dikemukakan Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut Capt. Rudiana Muchlis dalam diskusi dengan BeritaTrans.com dan tabloid mingguan BeritaTrans, Minggu (12/2/2017).Diskusi itu digelar berkaitan dengan sejumlah insiden kapal, termasuk terbakarnya kapal Zahro Express di perairan Kepulauan Seribu dan kapal Mutiara Sentosa tekor BBM dalam pelayatan dari Balikpapan ke Surabaya.Rudiana menegaskan tugas dan tanggung jawab nakhoda dilindungi oleh Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.Dalam Pasal 138 Undang-Undang Pelayaran disebutkan: (1) Nakhoda wajib berada di kapal selama berlayar. (2) Sebelum kapal berlayar, Nakhoda wajib memastikan bahwa kapalnya telah memenuhi persyaratan kelaiklautan dan melaporkan hal tersebut kepada Syahbandar. (3) Nakhoda berhak menolak untuk melayarkan kapalnya apabila mengetahui kapal tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)."Dalam ayat 4 disebutkan pemilik atau operator kapal wajib memberikan keleluasaan kepada nakhoda untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundangundangan," jelas Rudiana.Tanggung jawab nakhoda, dia menjelaskan juga dipertegas dalam KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang). Di Pasal 342 KUHD secara ekplisit diyatakan bahwa tanggung jawab atas kapal hanya berada pada tangan nahkoda, tidak ada yang lain. Jadi apapun yang terjadi di atas kapal menjadi tanggung jawab nahkoda, kecuali perbuatan kriminal.Dengan aspek legalitas itu, dia mengutarakan maka nakhoda memiliki hak dan tanggungjawab besar dalam mengoperasikan kapal. "Nakhoda berhak menolak bila mengetahui kapal tidak memenuhi aspek keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim. Kalau sudah mengetahui, tetapi masih nekat mengoperasikan, maka risiko ditanggung nakhoda," cetus Rudiana.Meski demikian, Rudiana mengakui sejumlah nakhoda kemungkinan tidak berani menolak kebijakan maskapai pelayaran karena risiko yang bakal dihadapi. "Tetapi ini kan nakhoda bisa menggugat perusahaan pelayaran, karena ada surat perjanjian kerja," ujarnya.Mantan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) tersebut mengemukakam nakhoda dapat meminta bantuan dari syahbandar menyangkut persoalan potensi membahyakan keselamatan pelayaran.Dalam ayat 2 Pasal 138 Undang-Undang Pelayaran, nakhoda harus melapor kepada syahbandar. "Laporkan kepada syahbandar apa yang sebenarnya terjadi. Syahbandar wajib melindungi nakhoda yang bersikap tegas terhadap keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim," tegasnya. (omy).