Inilah Tanggung Jawab Pengangkut Penerbangan Sesuai Konvensi Montreal 1999

  • Oleh : Naomy

Kamis, 16/Feb/2017 17:47 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Bersamaan dengan ratifikasi Konvensi Montreal 1999, inilah tanggung jawab pengangkut penerbangan yang baru : 1. Jumlah kompensasi bagi penumpang yang meninggal atau menderita akibat kecelakaan pesawat udara, sampai dengan 113.100 Special Drawing Rights (SDR) atau sekitar Rp2,03 miliar sesuai dengan Pasal 21 ayat /1/; 2. Bila penumpang ingin mengajukan klaim melebihi batas 113.100 SDR, berlaku asas tanggung jawab berdasarkan unsur kesalahan (liability based on fault). Maskapai penerbangan harus membuktikan bahwa tidak ada kesalahan yang disengaja di pihaknya sesuai dengan Pasal 21 ayat /2/; 3. Dalam hal kerugian yang diakibatkan keterlambatan pesawat udara, maskapai penerbangan wajib memberikan kompensasi maksimum 4.694 SDR atau sekitar Rp84,2 juta sesuai dengan Pasal 22 ayat /1/; 4. Untuk kehilangan, kerusakan, ataupun musnahnya barang bawaan dan bagasi, tanggung jawab pengangkut udara dibatasi sampai dengan maksimum 1.131 SDR atau sekitar Rp20,3 juta sesuai dengan Pasal 22 ayat /2/; 5. Untuk pengiriman kargo, pada kerusakan, kehilangan, keterlambatan, atau musnahnya kargo, pengirim berhak atas ganti rugi maksimum 19 SDR atau sekitar Rp341 ribu per kilogram sesuai dengan Pasal 22 ayat /3/; Ratifikasi hukum tanggung jawab pengangkut Internasional ini melengkapi hukum tanggung jawab pengangkut di Indonesia.Sebelumnya, Indonesia telah mempunyai hukum tanggung jawab pengangkut untuk penerbangan nasional. Yaitu Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 77 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.(omy)