Daftar Individual, Pengemudi Taksi Online akan Diblokir

  • Oleh : Naomy

Jum'at, 03/Mar/2017 01:29 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Berani mendaftar individual saat akan menjadi pengemudi taksi online? Siap-siap saja akan diblokir.Hal itu ditegaskan Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto dalam diskusi di Jakarta, Kamis (2/3/2017) sore. Menurutnya, semua ketentuan sudah tertera pada PM 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek."Pengemudi taksi online harus berada di dalam sebuah badan usaha atau koperasi, tidak lagi bisa mendaftar sendiri-sendiri," ungkap Pudji.Bila kedapatan mendaftar, maka pengemudi harus diblokir aplikasinya oleh pengelola aplikasi. Bila pengelola aplikasi tidak melakukan segera, maka juga memeroleh sanksi salah satunya suspend hingga pemblokiran terhadap pengemudi melanggar selesai dilakukan.Menurut Pudji, pihaknya mewajibkan seluruh badan hukum taksi daring, yaitu koperasi untuk memberikan akses berupa "dashboard" kepada Kemhub agar bisa melakukan pengawasan.Dalam PM 32/2016 tersebut, sanksi awal yaitu berupa teguran, apabila pengemudi tidak mengindahkan teguran tersebut, maka dalam waktu 2x24 jam, aksesnya akan dicabut oleh perusahaan aplikasi atas dasar perintah dari Kemenkominfo menurut laporan Kemhub."April mulai berlaku penindakan hukumnya, karena sudah diberi waktu untuk sosialisasi enam bulan," ujar dia. (omy)