KSPP Ajukan Penangguhan Penahanan 3 Nelayan Pulau Pari

  • Oleh :

Rabu, 15/Mar/2017 08:01 WIB


JAKARTA (beritatrans) - Koalisi selamatkan pulau pari (KSPP) mengajukan penangguhan penahanan terhadap 3 nelayan pulau pari yang ditangkap kepolisian resort kepulauan seribu. "Ketiga tersangka telah mengajukan surat pernyataan ke Kapolres kepulauan seribu dengan pernyataan tidak akan melarikan diri dan akan bersikap koperatif dalam proses hukum," kata Rosiful Amiruddin, salah seorang juru bicara KSPP melalui keterangan resminya yang diterima beritatrans.com dan Tabloid Mingguan Berita Trans di Jakarta, Rabu (15/3/2017).Selain itu para keluarga para tersangka dan koalisi selamatkan pulau pari mengajukan diri sebagai penjamin untuk ketiga nelayan. "Kami mengajukan penangguhan penahanan sebab para tersangka merupakan tulang punggung kehidupan keluarga, ketiga nelayan memiliki isteri dan anak-anak yang masih sekolah. Kami mendesak agar Kapolres Kepulauan Seribu dapat membebaskan 3 nelayan," ujarnya.KSPP menilai mereka tidak melakukan pungli seperti yang dituduhkan. Awalnya pada tahun 2010 warga pulau pari bersama-sama membersihkan semak belukar sehingga menjadi pantai perawan, seiring dengan semakin banyaknya wisatawan yang datang sementara diperlukan biaya perawatan maka warga bersama-sama memutuskan untuk membuka donasi bagi wisatawan yang menikmati pantai perawan. Donasi ini sifatnya sukarela apabila tidak memiliki uang wisatawan tetap dipersilahkan untuk melihat pantai, hasil donasi digunakan untuk membayar petugas kebersihan pantai, membangun berbagai sarana dipantai, kegiatan keagamaan dan membantu anak yatim. "Donasi ini sifatnya untuk sosial bukan untuk kepentingan pribadi," tuturnya.Warga pernah melakukan koordinasi ke kelurahan setempat namun tidak ada respon. Justru malah PT Bumi Pari yang datang melakukan klaim sebagai pemilik pantai perawan dan mengajak warga untuk bekerjasama mengelola. "Warga menolak kerjasama dengan PT Bumi Pari, warga sepakat apabila dikelola pemerintah. Namun selama ini pemerintah dari kelurahan hingga pemprov DKI Jakarta tidak penah merespon," kata tigor Hutapea yang juga salah seorang Juru Bicara KSPP.Koalisi Selamatkan Pulau Pari menilai kasus ini dipaksakan, tapi kepolisian telah menetapkan para nelayan menjadi tersangka. "Sesuai dengan hukum kami mencoba mengajukan penangguhan penahanan, kami menuntut agar kepolisian resort kepulauan seribu menerima penangguhan penahanan dan membebaskan ketiga nelayan pulau pari demi kepentingan keluarga dan masyarakat," ujar Tigor. Sebelumnya 5 nelayan dan 1 orang anak nelayan ditangkap kepolisian resort kepuluan seribu dengan tuduhan melakukan pungli di pantai perawan pulau pari. Tiga orang diantaranya telah dipulangkan, sementara 3 orang lainnya ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan.(aliy)