Djoko: Transportasi Online Sangat Bisa Berbadan Hukum

  • Oleh :

Sabtu, 18/Mar/2017 07:06 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - Angkutan umum berbasis aplikasi kenapa tidak bisa berbadan hukum. Buktinya angkutan jenis ini telah ada dan dipraktikan dengan baik oleh Koperasi Sopir Taksi atau Kosti di Kota Solo dan Kota Semarang, Jawa Tengah.Demikian diungkap oleh pakar transportasi darat dari Universitas Katolik Soegijapranata Semarang, Djoko Setjowarno, Sabtu (18/3/2017), menanggapi penoakan para pengusaha aplikasi memasukan kendaraan yang dioperasikan mitra kerjanya ke perusahaan berbadan hukum seperti PT atau Koperasi."Kosti di Solo dan Semarang itu sudah berbasis online. Dan itu berbadan hukum. Jadi aneh kalau ada yang menolak transportasi umum berbasis aplikasi menjadi berbadan hukum," kata Djoko.Menurut Djoko, Kosti Kota Solo saat ini semakin berkembang. Bahkan taksi umum. sekelas Blue Bird saja masih ketereran bersaingan dengan Kosti di kota kelahiran Presiden Jokowi ini."Kebetulan pemerintah kota Solo memang menolak kehadiran para perusahaan aplikasi semacam Uber, Go-Jek, dan Grab," katanya.Menurutnya, bila perusahaan aplikasi itu mau berbisnis di Kota Solo, mereka harus menggunakan kendaraan plat kuning dan berbadan hukum koperasi atau PT. Sebelumnya, dalam pernyataan bersamanya, perusahaan aplikasi transportasi Grab, Uber, dan Go-Jek menolak ketentuan PM 32 Tahun 2016 yang mewajibkan setiap kendaraan yang digunakan untuk transportasi umum berbasis online tergabung dalam wadah organisasi perusahaan berbadan hukum seperti PT ataupun koperasi.Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan bahwa menjadikan kendaraan angkutan online berplat kuning atau STNK atas nama badan hukum (PT/Koperasi) adalah merampas kesempatan pengemudi untuk memiliki mobil sendiri."Memberikan hak atas aset pribadi mereka ke pihak koperasi sangat tidak adil bagi mereka," kata Ridzki.Menurutnya, perubahan kepemilikan itu sangat bertentangan dengan prinsip koperasi itu sendiri. "Juga bertentangan dengan prinsip-prinsip ekonomi kerakyatan," katanya. (aliy)