Pengusaha Diduga Dalang Pungli Di Pelabuhan Samarinda Ditangkap Di Jakarta

  • Oleh :

Kamis, 23/Mar/2017 13:32 WIB


SAMARINDA (BeritaTrans.com) - Polisi berhasil menangkap pengusaha bernama Abun, yang diduga menjadi otak di balik pungli di Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur. Ketua Umum Pemuda Demokrasi Indonesia Bersatu (PDIB) itu ditangkap di RS Pelni, Jl Aipda KS Tubun, Slipi, Jakarta Barat."Iya betul ditangkap tadi malam," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto kepada detikcom, Kamis (23/3/2017).Penangkapan dilakukan oleh Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri bersama dengan Satgas Mabes Polri. Tim gabungan yang bekerja selama dua bulan dengan dibantu oleh Polda Kaltim ini akhirnya berhasil menangkap Abun yang sedang berobat di Jakarta.Sumber di kepolisian mengungkap Abun merupakan pengusaha besar di balik pungli di Pelabuhan Samarinda."Dia owner PDIB tetapi tidak ada dalam struktur koperasi PDIB. Dia otaknya selama ini," ujar sumber di kepolisian.Setelah melakukan penangkapan, Penyidik Bareskrim Polri akan membantarkan penahanan Abun. Dia akan dirawat di RSPAD.Seperti telah diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Samarinda mengamankan 13 orang yang diduga memeras para pengusaha yang akan melakukan bongkar-muat barang di terminal peti kemas.Tim yang dipimpin oleh Kombes (Pol) Hengki Haryadi dan Kombes Adi Deriyan tersebut menyita uang tunai senilai Rp 6,1 miliar serta sejumlah barang bukti terkait pemerasan itu. Barang bukti tersebut diduga hasil pungli yang selama ini dilakukan selama bertahun-tahun di lokasi.Ada dua koperasi yang terlibat dalam aksi pungli ilegal ini, yaitu Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudera Sejahtera (Komura) dan PDIB.Komura menetapkan secara sepihak biaya bongkar muat di pelabuhan. PDIB memungut retribusi sebesar Rp 20 ribu per kendaraan yang masuk ke Pelabuhan Samarinda.Dalam satu bulan, ada sekitar 18 ribu kendaraan yang hilir mudik di Pelabuhan Samarinda, sehingga perputaran retribusi ilegal itu diperkirakan mencapai Rp 360 juta per bulan.Kasus ini masih terus didalami oleh tim Saber Pungli. Sementara ini, polisi telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus tersebut.Mereka adalah NA, HS dan DH. NA dan HS adalah Sekretaris dan Ketua Koperasi PDIB. HS berstatus sebagai DPO.Sementara DH adalah Sekretaris Koperasi Komura. Ketua Koperasi Komura adalah JA, seorang anggota DPRD di Kalimantan Timur. (wilam).

Tags :