Dirjen Pudji Bilang, Aturan Transportasi Online Berdasarkan Tiga Azas

  • Oleh :

Jum'at, 24/Mar/2017 14:23 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - Dalam dialog tanya jawab yang berlangsung antara mahasiswa Universitas Hasanuddin Makassar dengan Dirjen Perhubungan Darat Pudji Iskandar, Kamis (23/3/2017), kemarin, mengemuka pertanyaan soal landasan filosofis historis aturan terkait angkutan online dikeluarkan.Dirjen Pudji menjelaskan bahwa negara harus hadir dalam kehidupan bermasyarakat. Termasuk dalam kegiatan berusaha di bidang transportasi. "Ada tiga azas yang mendasari peraturan Menhub No 32 Tahun 2016 ini yaitu Keselamatan dan Keamanan, Kesetaraan, serta Kebutuhan," kata Pudji. Menurut Pudji, pemerintah harus bisa menjamin keselamatan dan keamanan warga negaranya yang menggunakan transportasi umum. Jangan sampai masyarakat menjadi korban kecelakaan karena kendaraan angkutan umum yang digunakan tidak melakukan perawatan berkala. "Pemerintah juga harus hadir dalam menjamin kesetaraan berusaha yang adil di bidang transportasi. Serta pemerintah harus sigap dalam menjawab kebutuhan masyarakat akan perkembangan teknologi informasi," ujarnya. (aliy)