Penerapan Tarif Batas Atas dan Bawah Transportasi Online Ditunda

  • Oleh :

Sabtu, 25/Mar/2017 13:53 WIB


JAKARTA (beritatrans.com) - Pememerintah mengabulkan sementara tuntutan para pengusaha aplikasi yang menjalankan bisnis transportasi online untuk tidak menerapkan aturan pembatasan tarif, yakni tarif batas atas dan bawah.Kepastian itu disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai rapat koordinasi di Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Jumat (24/3/2017).Menhub Budi Karya mengatakan, masih ada beberapa poin revisi PM 32/2016 yang masih ditunda penerapannya per 1 April 2017 nanti. Salah satu poin yang pemberlakuannya ditunda adalah terkait penetapan tarif batas bawah dan batas atas. Menhub mengatakan, akan memberikan waktu hingga 3 bulan untuk membahas lebih lanjut poin tersebut dengan pihak-pihak terkait."Kita harapkan nanti aturan itu dapat dipenuhi dan dilaksanakan semua pihak," katanya. (aliy)