Bambang Haryo: Hanya Syahbandar & KPLP Berhak Tanyakan Aspek Keselamatan Pelayaran Kapal Di Laut

  • Oleh :

Minggu, 26/Mar/2017 10:21 WIB


BEKASI (BeritaTrans.com) - Anggota DPR sekaligus pengusaha pelayaran dan galangan kapal, Bambang Haryo, mengingatkan bahwa hanya Kementerian Perhubungan yang berhak memeriksa aspek keselamatan pelayaran kapal di laut."Kementerian Perhubungan sesuai amanat Undang-Undang Pelayaran berposisi sebagai institusi tunggal memastikan aspek keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim. Ini lex specialis," tegasnya dalam sesi diskusi dengan BeritaTrans.com dan tabloid mingguan BeritaTrans, Sabtu (25/3/2017) sore.Politisi Partai Gerindra itu menegaskan dalam implementasinya tugas dan fungsi tersebut dilaksnakan oleh dua lembaga di bawah Kementerian Perhubungan yakni Syahbandar dan KPLP. "Dua lembaga ini yang berhak. Mereka yang mengerti betul secara regulasi, teknis dan administratif tentang keselamatan pelayaran. Instansi lain bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya, serta tidak boleh mempertanyakan aspek keselamatan pelayaran, termasuk di dalamnya tentang peralatan keselamatan kapal, serta dokumen kapal dan kru," ujarnya.Dia mengingatkan saat ini kondisi usaha pelayaran sedang mengalami kelesuan market dan dibebani oleh begitu banyak pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). "Jangan lagi di tengah usaha memberikan jasa transportasi laut, masih harus dibenani oleh urusan lain yakni banyaknya pemeriksaan di tengah laut oleh instansi di luar Kementerian Perhubungan," cetusnya.Meski demikian, Bambang Haryo mengutarakan bukan berarti instansi di luar Kementerian Perhubungan tidak boleh memeriksa kapal dan kru. "Tetapi berdasarkan aspek selain keselamatan pelayaran, misalnya ada indikasi pidana, kriminalitas atau potensi terhadap keamanan," tuturnya. (dien).